Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa mariana ditetapkan tersangkaLisa mariana ditetapkan tersangka

INBERITA.COM, Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan status tersebut diumumkan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, yang mengatakan bahwa Lisa Mariana telah menerima surat pemanggilan secara resmi.

“Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki, Minggu (19/10). “Surat sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, usai Lisa Mariana membuat tuduhan terbuka bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang ia lahirkan.

Tuduhan tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik dan mantan kepala daerah.

Untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, pihak berwenang memfasilitasi tes DNA yang melibatkan Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan seorang anak berinisial CA yang disebut sebagai anak Lisa. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di kantor Bareskrim Polri.

Hasil tes DNA keluar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dan secara ilmiah menyatakan bahwa DNA CA tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.

Dengan demikian, tudingan Lisa Mariana dinyatakan tidak berdasar oleh penyidik, dan kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan pidana.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), Bareskrim sempat menawarkan opsi mediasi kepada kedua belah pihak.

Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh kubu Ridwan Kamil, yang memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa keputusan menolak damai diambil karena besarnya dampak dari tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada kliennya.

“Pak RK (Ridwan Kamil) lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa,” ungkap Muslim, Senin (22/9).

Keputusan hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua figur dengan eksistensi yang kuat di media sosial dan ruang publik.

Lisa Mariana diketahui memiliki jutaan pengikut di berbagai platform digital dan dikenal aktif membagikan kehidupan pribadinya, termasuk perihal anak yang sempat ia klaim sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Sementara itu, Ridwan Kamil, yang juga dikenal dengan sapaan RK, telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat dan masih menjadi salah satu tokoh politik yang memiliki popularitas tinggi secara nasional.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, terutama menjelang pemeriksaan perdana Lisa Mariana sebagai tersangka.

Proses hukum yang berjalan akan menjadi tolak ukur dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang berakar dari media sosial, yang selama ini kerap sulit dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi publik figur dan influencer, bahwa tuduhan yang tidak berdasar dan disebarluaskan di ruang publik berpotensi besar berujung pada konsekuensi hukum serius.

Dengan status hukum Lisa Mariana yang kini telah beralih menjadi tersangka, publik menanti bagaimana proses selanjutnya berjalan, termasuk kemungkinan hukuman jika pengadilan memutuskan bahwa tindakan Lisa memang memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Pemeriksaan pada Senin (20/10) nanti menjadi momentum awal proses hukum yang bisa menentukan arah akhir dari perkara ini.

Ridwan Kamil sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta keputusan pengadilan.

Lisa Mariana sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan publik terkait penetapannya sebagai tersangka. Pihaknya juga belum menunjuk kuasa hukum secara resmi yang mewakili dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. (xpr)