Pemerintah Hapus Utang di Bawah Rp1 Juta, 111.000 Calon Debitur KPR Bisa Bernapas Lega

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menyediakan sejumlah program penyediaan rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan melalui KPR Sejahtera.

INBERITA.COM, Pemerintah memberikan angin segar bagi 111.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terhambat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat catatan utang kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah terobosan berupa penghapusan utang di bawah Rp1 juta disepakati untuk membuka jalan kepemilikan rumah bagi kalangan yang layak namun terganjal administratif.

Kesepakatan tersebut muncul dari pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Kantor Menteri PKP, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

Fokus utama pertemuan itu adalah percepatan program pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi MBR yang selama ini terhambat data negatif di SLIK OJK.

Purbaya menyatakan bahwa permasalahan SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan kendala utama dalam sisi permintaan perumahan.

Banyak calon debitur KPR yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi gagal mengakses pembiayaan karena memiliki catatan pinjaman kecil.

“Saya sudah meminta kepada BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp1 juta untuk nantinya dapat diputihkan,” jelas Purbaya menjawab Media.

Berdasarkan data yang diterima Purbaya dari BP Tapera, terdapat lebih dari 100.000 orang yang masuk dalam kategori tersebut, dengan jumlah pasti mencapai 111.000 calon debitur.

“Komisioner BP Tapera bilang 100.000 lebih. Artinya, kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus,” tegas Purbaya.

Rencana penghapusan utang kecil ini diharapkan mampu menghapus penghalang administratif dan memberikan peluang baru bagi MBR untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi.

Menindaklanjuti hal ini, Ara menyampaikan bahwa komunikasi dengan OJK akan segera dilakukan pada Senin (20/10/2025), disusul dengan pertemuan langsung antara Menkeu dan pihak OJK pada Kamis (23/10/2025).

Upaya percepatan ini dinilai krusial untuk mendorong realisasi KPR subsidi yang selama ini terbentur kendala administratif, meski permintaan dari MBR cukup tinggi.

Diharapkan langkah ini akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan akses rumah layak huni bagi kalangan masyarakat yang selama ini tertinggal secara finansial.

Di luar persoalan SLIK OJK, pertemuan dua menteri tersebut juga menandai penguatan dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan untuk sektor perumahan rakyat.

Ara memaparkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga bunga tetap KPR Subsidi di angka 5 persen guna menjamin keterjangkauan angsuran bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan anggaran Program Renovasi Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) secara signifikan.

Dari kuota renovasi sebesar 45.000 unit tahun ini, anggaran tahun depan akan ditingkatkan untuk mencakup hingga 400.000 unit rumah.

Kenaikan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas hunian MBR dan menurunkan angka backlog perumahan nasional.

Kuota KPR Subsidi Tetap melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dipastikan tetap tinggi pada tahun depan, yakni sebesar 350.000 unit.

Stabilitas kuota ini dianggap penting dalam menjaga kelangsungan program rumah subsidi, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku industri perumahan dan masyarakat.

Ara juga menyampaikan keberhasilan Kementerian PKP dalam mendapatkan dukungan konkret dari Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian.

Menurutnya, Menkeu telah menyiapkan tiga lokasi aset negara yang bisa digunakan, dan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kejaksaan Agung terkait lahan sitaan negara.

“Terus terang kami selama ini ingin memanfaatkan aset-aset dari negara. Pak Menkeu langsung siapkan tiga lokasi. Saya juga akan berkirim surat malam ini ke Kejaksaan [terkait lahan sitaan],” ungkap Ara.

Sinergi antarkementerian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan perumahan secara menyeluruh.

Mulai dari penghapusan hambatan administratif seperti data negatif di SLIK OJK, hingga penyediaan anggaran dan pemanfaatan aset negara secara optimal.

“Ini kan semuanya kita yang bikin, aturannya kita yang bikin. Jadi kita bisa beresin dengan cepat itu,” tutup Purbaya, menegaskan keyakinannya bahwa kolaborasi lintas kementerian akan mempercepat penyelesaian permasalahan perumahan yang selama ini membelit masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah pemutihan utang di bawah Rp1 juta ini tidak hanya menyasar peningkatan angka kepemilikan rumah, tetapi juga sebagai upaya pemerataan akses pembiayaan, peningkatan kualitas hunian, serta optimalisasi aset negara untuk tujuan sosial.

Pemerintah berharap strategi ini bisa menjadi solusi konkret mengatasi backlog perumahan nasional yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam sektor properti Indonesia. (mms)