INBERITA.COM, Pemerintah resmi mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada tahun 2026. Kabar ini tentu disambut dengan antusias oleh masyarakat, terutama para pencari kerja yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun di balik semangat untuk mendaftar, masih banyak calon pelamar yang belum memahami secara menyeluruh soal besaran gaji yang akan diterima saat sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Satu hal penting yang kerap luput dari perhatian adalah bahwa CPNS tidak langsung menerima gaji penuh seperti PNS aktif.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil selama masa percobaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 10.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa selama masa percobaan, CPNS masih berstatus sebagai calon dan belum memperoleh hak penuh sebagai PNS.
Artinya, mereka hanya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, tanpa tambahan tunjangan penuh seperti yang diperoleh PNS aktif.
Masa percobaan ini berlangsung selama satu tahun, dan bukan sekadar formalitas.
Selama periode tersebut, CPNS diwajibkan mengikuti pelatihan dasar atau latsar, menjalani penilaian kinerja, serta melengkapi berbagai syarat administratif dan kompetensi.
Setelah lulus seluruh tahapan tersebut, barulah mereka dapat diangkat menjadi PNS penuh, dengan gaji dan tunjangan yang diberikan secara lengkap.
Besaran gaji pokok PNS sendiri saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini disahkan pada 26 Januari 2024, dan menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan serta masa kerja.
Secara umum, golongan PNS dibagi menjadi empat, dari Golongan I hingga Golongan IV.
Untuk lulusan Sarjana (S1) yang baru lulus seleksi CPNS, umumnya akan ditempatkan di Golongan III, terutama pada subgolongan III/a.
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan subgolongan tersebut:
- Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.678.800
- Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Dengan perhitungan tersebut, CPNS yang ditempatkan di Golongan III/a hanya akan menerima sekitar 80 persen dari kisaran gaji pokok itu, yakni sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta per bulan, tergantung masa kerja dan posisi penempatan.
Artinya, gaji awal yang diterima CPNS memang belum sebesar yang diharapkan banyak orang. Meski demikian, gaji CPNS akan mengalami peningkatan signifikan begitu statusnya resmi berubah menjadi PNS.
Tidak hanya memperoleh 100 persen gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya ditentukan masing-masing instansi.
Komponen tunjangan ini kerap menjadi penyumbang utama dalam total penghasilan seorang PNS, bahkan bisa melebihi dua kali lipat dari gaji pokok.
Selain itu, PNS juga memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, serta berpeluang naik golongan sesuai dengan masa kerja dan prestasi.
Jenjang karier dalam birokrasi pemerintahan cukup jelas dan terstruktur, memungkinkan pegawai untuk berkembang hingga mencapai Golongan IV/e, yang merupakan jenjang tertinggi setelah puluhan tahun pengabdian.
Pada level ini, gaji pokok bisa mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan dan insentif lainnya.
Bagi banyak masyarakat Indonesia, menjadi PNS bukan hanya tentang stabilitas penghasilan bulanan, tetapi juga jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Setelah pensiun, PNS akan tetap mendapatkan dana pensiun dan perlindungan jaminan hari tua yang tidak didapatkan di sebagian besar sektor swasta.
Meski gaji CPNS di awal masa tugas terbilang lebih rendah dibanding gaji PNS aktif, profesi ini tetap menjadi salah satu pilihan karier yang paling diminati di Indonesia.
Prospek jangka panjang, tunjangan tetap, keamanan kerja, serta adanya peluang pengembangan diri melalui pelatihan dan kenaikan jabatan menjadikan ASN sebagai karier yang dianggap stabil, bergengsi, dan menjanjikan masa depan cerah.
Pembukaan seleksi CPNS 2026 menjadi momentum penting bagi generasi muda untuk menyiapkan diri, tidak hanya secara akademik, tetapi juga secara mental dan pemahaman administratif.
Informasi seperti struktur gaji, masa percobaan, dan syarat pengangkatan menjadi hal yang wajib diketahui oleh setiap calon pelamar agar tidak muncul ekspektasi yang keliru saat sudah dinyatakan lolos.
Dengan memahami struktur penggajian CPNS dan PNS secara menyeluruh, calon pelamar dapat menilai peluang dan menyesuaikan harapan mereka sebelum memutuskan untuk mendaftar.
Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang penuh ketidakpastian, menjadi bagian dari aparatur sipil negara masih menjadi dambaan banyak orang karena menjanjikan stabilitas dan kepastian dalam jangka panjang. (xpr)







