INBERITA.COM, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal, yang menyebut bahwa mulai 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik tanpa sertifikat halal akan dianggap sebagai barang ilegal.
Mufti menilai wacana tersebut sebagai kebijakan yang ngawur, sembrono, dan tidak berpihak pada pelaku usaha kecil, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono,” ujar Mufti Anam kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal memang penting dan prinsipil, namun pemerintah tidak bisa serta merta menerapkannya dengan pendekatan ancaman atau ultimatum yang tidak memperhitungkan kesiapan pelaku usaha, terutama di sektor UMKM.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mematikan usaha jutaan rakyat kecil yang saat ini masih berjibaku menjaga keberlangsungan usahanya.
“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Mufti Anam juga mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal nasional. Ia menyoroti realita di lapangan yang menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal masih jauh dari kata sederhana.
Biaya yang tinggi, prosedur yang kompleks, dan potensi pungutan liar menjadi hambatan besar bagi pelaku usaha yang ingin patuh terhadap aturan.
“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” ujarnya.
Ia memberi contoh nyata dari kehidupan sehari-hari: penjual gorengan di pinggir jalan, pedagang bakso keliling, warung nasi padang di kampung-kampung, hingga toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Menurutnya, kelompok-kelompok ini tidak bisa serta merta dianggap ilegal hanya karena belum mengantongi sertifikat halal yang biayanya mahal dan prosesnya tidak mudah.
“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” lanjut Mufti.
Pernyataan Babe Haikal sebelumnya mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, yang menetapkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya paling lambat 17 Oktober 2026.
Aturan ini mencakup lebih luas lagi, yaitu pada produk seperti obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologi, hasil rekayasa genetik, hingga barang gunaan lainnya. Semua itu harus bersertifikat halal agar dapat beredar secara sah di pasar Indonesia.
BPJPH juga menyebut akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar, mulai dari surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah berdalih, langkah ini ditempuh demi menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Namun menurut Mufti Anam, pendekatan yang mengedepankan sanksi justru kontraproduktif.
Ia mengingatkan bahwa tugas negara adalah membina dan memberdayakan rakyat, bukan menekan mereka dengan ancaman yang tidak realistis secara implementasi di lapangan.
Haikal sendiri menyatakan bahwa label halal tak lagi sekadar urusan kepercayaan atau agama, tetapi telah menjadi standar kualitas global.
Ia menyebut sertifikasi halal sebagai simbol mutu, keamanan, dan nilai tambah bagi produk-produk Indonesia agar lebih kompetitif di pasar internasional.
Meski demikian, kritik dari DPR seperti yang disampaikan Mufti Anam memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan yang dirancang di tingkat pusat dan kesiapan teknis maupun ekonomi pelaku usaha di lapangan.
Ia mendorong agar pemerintah terlebih dahulu memperkuat infrastruktur sertifikasi halal, menyederhanakan prosesnya, dan memberikan dukungan penuh kepada UMKM agar tidak menjadi korban regulasi yang belum sepenuhnya siap. (xpr)







