INBERITA.COM, Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perbincangan publik setelah menampilkan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam narasi yang menyertai video tersebut, koperasi itu disebut berdiri di tengah hutan dan jauh dari aktivitas masyarakat sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemilihan lokasi.
Namun, sejumlah pihak yang mengetahui langsung kondisi wilayah tersebut membantah informasi yang beredar. Mereka menilai gambaran yang muncul di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.
KDMP yang menjadi sorotan itu berada di Desa Plosorejo, Kecamatan Kismantoro. Lokasinya memang berada di kawasan dengan karakter geografis perbukitan dan permukiman yang tersebar, tetapi bukan berarti berdiri di tengah hutan tanpa akses masyarakat.
Danramil 20/Kismantoro Kodim 0728/Wonogiri, Kapten Inf Cris Budiriyanto, menegaskan bahwa narasi yang menyebut bangunan koperasi berada di tengah hutan merupakan kesalahan besar. Menurutnya, posisi bangunan justru berada di area yang menjadi penghubung aktivitas warga desa.
“Itu kalau disampaikan di media sosial di TikTok pembangunannya di tengah hutan, itu salah besar. Karena itu memang posisinya itu berada di tengah-tengah antara pemukiman Desa Plosorejo itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Desa Plosorejo membuat permukiman warga tidak terkonsentrasi dalam satu kawasan. Rumah-rumah penduduk tersebar mengikuti kontur wilayah, sehingga dari sudut pandang tertentu lokasi tersebut dapat terlihat jauh dari keramaian.
Padahal, menurut Cris, kawasan tempat berdirinya KDMP tetap menjadi bagian dari ruang aktivitas masyarakat sehari-hari. Jalan yang berada tepat di depan bangunan digunakan warga untuk beraktivitas, termasuk menuju area pertanian.
“Karena memang kan tempatnya itu terpisah-pisah karena situasi kondisi geografisnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pemilihan lokasi tersebut justru memiliki nilai strategis. Selain berada di jalur yang dilewati masyarakat, kawasan sekitar juga dekat dengan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga setempat.
“Dan itu tempatnya sangat strategis, karena memang di depannya pas itu akses jalan lalu-lalang masyarakat, mau petani juga itu sebenarnya juga ada persawahan juga di situ,” jelasnya.
Perdebatan mengenai lokasi KDMP ini mencerminkan bagaimana informasi visual di media sosial sering kali membentuk persepsi yang belum tentu sesuai dengan kondisi nyata.
Potongan video atau foto yang diambil dari sudut tertentu dapat menghasilkan kesan berbeda ketika tidak disertai konteks yang memadai.
Dalam banyak kasus, wilayah pedesaan yang memiliki karakter alam hijau dan permukiman berjauhan kerap dianggap terpencil oleh masyarakat yang tidak mengenal kondisi daerah tersebut. Padahal, bagi warga setempat, lokasi itu bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi maupun sosial.
Selain membantah narasi mengenai keberadaan koperasi di tengah hutan, Cris juga menjelaskan bahwa pembangunan KDMP dilakukan di atas lahan yang memiliki status hukum jelas. Tanah yang digunakan merupakan tanah kas desa dan telah memiliki sertifikat.
Menurutnya, aspek legalitas lahan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembangunan fasilitas publik maupun ekonomi desa. Dengan status tanah yang jelas, pengelolaan aset dapat dilakukan lebih tertib dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Tanah status itu memang semuanya yang dibangun KDKMP termasuk Plosorejo itu sudah ada sertifikatnya. Jadi menjadi tanah kas desa,” terangnya.
Data yang disampaikan menunjukkan pembangunan KDMP Plosorejo dimulai pada 1 November 2025 dan rampung pada 22 April 2026. Meski bangunan telah selesai, operasional dan peluncuran resminya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Keberadaan koperasi desa saat ini memang menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Karena itu, pemilihan lokasi umumnya mempertimbangkan aksesibilitas warga, ketersediaan lahan, serta potensi aktivitas ekonomi yang dapat dikembangkan di sekitarnya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Camat Kismantoro, Sularto. Ia memastikan bahwa lokasi koperasi tidak terisolasi seperti yang digambarkan dalam video viral.
Menurut Sularto, bangunan KDMP berada tidak jauh dari lapangan desa dan relatif dekat dengan permukiman warga di dua dusun yang berbeda. Keberadaan rumah-rumah penduduk tersebut menjadi bukti bahwa kawasan itu masih berada dalam jangkauan aktivitas masyarakat.
“Itu betul itu dekat lapangan desa Plosorejo, terus sebelah baratnya sekitar 100 meter pemukiman warga Dusun Pagergunung, terus yang sebelah timurnya itu 100-an meter atau tidak sampai segitu itu sudah pemukiman warga Kepuh,” ujarnya saat dihubungi awak media.
Keterangan dari pemerintah kecamatan memperkuat penjelasan sebelumnya bahwa bangunan koperasi berdiri di antara kawasan permukiman warga yang tersebar.
Jarak sekitar seratus meter menuju rumah penduduk menunjukkan lokasi tersebut masih terhubung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Fenomena viralnya KDMP Plosorejo juga menjadi pengingat penting mengenai perlunya verifikasi informasi sebelum menarik kesimpulan. Di era media sosial, sebuah narasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan membentuk opini publik hanya berdasarkan potongan gambar atau video singkat.
Karena itu, informasi dari pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh.
Dalam kasus ini, baik unsur pemerintah kecamatan maupun aparat kewilayahan menegaskan bahwa koperasi tersebut tidak berdiri di tengah hutan, melainkan berada di lokasi yang dinilai strategis, dekat akses jalan, lahan pertanian, dan permukiman warga.
Dengan klarifikasi tersebut, polemik mengenai lokasi KDMP Plosorejo diharapkan dapat dilihat secara lebih proporsional.
Alih-alih berada di kawasan terpencil tanpa aktivitas masyarakat, bangunan koperasi itu disebut berdiri di area yang memang dirancang untuk mendukung mobilitas warga dan pengembangan ekonomi desa pada masa mendatang.







