Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Sempat Berkelakar soal Rompi Tahanan di Rutan KPK “Enggak Pakai Rompi Ye”

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Sempat Berkelakar soal Rompi Tahanan di Rutan KPKFebrie Adriansyah Resmi Ditahan, Sempat Berkelakar soal Rompi Tahanan di Rutan KPK
Dititipkan ke Rutan KPK, Ini Pernyataan Febrie Adriansyah Usai Resmi Ditahan Kejagung .

INBERITA.COM, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan setelah Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum terhadap dirinya pada Jumat (24/7/2026) malam.

Meski berstatus sebagai tahanan, Febrie sempat melontarkan komentar singkat yang menarik perhatian ketika tiba di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan terhadap Febrie dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sementara lokasi penahanannya dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Skema penitipan tahanan seperti ini bukan hal yang baru dalam proses penegakan hukum dan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan maupun pertimbangan teknis pengamanan.

Setibanya di kompleks KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, Febrie turun dari kendaraan dengan pengawalan petugas. Dari pantauan wartawan di lokasi, mantan pejabat tersebut tidak tampak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya juga tidak terlihat diborgol.

Dalam momen singkat itu, Febrie sempat menunjuk pakaian batik yang dikenakannya sambil melontarkan komentar kepada awak media.

“Enggak pakai rompi ye,” kata Febrie.

Setelah menyampaikan kalimat tersebut, ia langsung melanjutkan langkah menuju pintu masuk rumah tahanan dengan didampingi petugas yang mengawalnya. Tidak ada pernyataan panjang yang disampaikan saat proses memasuki area rutan berlangsung.

Sebelum penahanan dilakukan, Febrie sempat menyampaikan keberatannya terhadap keputusan penyidik.

Menurutnya, proses pembuktian yang menjadi dasar penahanan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga, dalam pandangannya, langkah penahanan dinilai belum semestinya dilakukan pada tahap tersebut.

Ia mengungkapkan telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang sedang diproses.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada awak media.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pihak Febrie memiliki pandangan berbeda dengan penyidik terkait kecukupan alat bukti. Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, perbedaan penilaian semacam ini bukan sesuatu yang tidak lazim.

Penyidik memiliki kewenangan menentukan perlunya penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, sementara pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun menggunakan upaya hukum yang tersedia.

Secara umum, penahanan dalam proses penyidikan tidak identik dengan putusan bersalah.

Penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan mendukung kelancaran penyidikan, termasuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan apabila syarat subjektif dan objektif menurut hukum telah terpenuhi.

Karena itu, status seseorang sebagai tahanan belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembuktian akhir atas perkara yang sedang berjalan. Penentuan bersalah atau tidak tetap berada di tangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Perhatian publik terhadap penahanan Febrie tidak lepas dari rekam jejaknya selama menjabat sebagai Jampidsus.

Posisi tersebut merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung karena berperan menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan nasional.

Dengan latar belakang tersebut, setiap perkembangan yang berkaitan dengan proses hukum terhadap dirinya diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat maupun kalangan penegak hukum.

Selain menyangkut individu yang pernah menduduki posisi penting, perkara ini juga menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum yang berlangsung secara setara tanpa membedakan latar belakang jabatan seseorang.

Pengamatan publik juga tertuju pada detail-detail yang muncul selama proses penahanan, termasuk tidak dikenakannya rompi tahanan saat Febrie tiba di Rutan KPK.

Dalam praktiknya, penggunaan rompi tahanan dapat berbeda-beda bergantung pada kebijakan masing-masing institusi, kebutuhan proses pemeriksaan, maupun tahapan administrasi yang sedang berlangsung.

Karena itu, tidak mengenakan rompi pada saat tertentu tidak serta-merta memiliki konsekuensi hukum ataupun menjadi indikator perlakuan khusus.

Begitu pula dengan tidak terlihatnya borgol di tangan Febrie ketika turun dari kendaraan tahanan. Penggunaan alat pengaman semacam itu umumnya disesuaikan dengan penilaian petugas berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam proses pengawalan.

Ke depan, proses penyidikan diperkirakan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan, serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap relevan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Di sisi lain, Febrie tetap memiliki hak-hak hukum sebagai pihak yang menjalani proses penyidikan.

Ia dapat memberikan keterangan, menghadirkan bukti yang meringankan, didampingi penasihat hukum, hingga mengajukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila menilai terdapat keputusan yang tidak tepat.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Setiap tahapan yang dijalankan penyidik maupun respons dari pihak Febrie akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.