INBERITA.COM, Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Setelah berkas perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mempercepat proses penyidikan melalui tim khusus yang telah dibentuk untuk menangani perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi dari sejumlah perkara besar yang sebelumnya pernah ditangani, yakni proyek PLTU batu bara PT PLN, kasus PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026).
Namun, pemeriksaan belum berjalan sesuai rencana karena dua saksi tidak memenuhi panggilan, termasuk Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie tidak hadir karena sedang mengalami gangguan kesehatan. Sementara satu saksi lainnya yang berinisial NH juga tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
“Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH, dan TS serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Kejagung telah menyiapkan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang belum hadir.
Surat panggilan kedua dijadwalkan dikirim pada Jumat (24/7/2026) sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut dikeluarkan setelah tim penyidik Kejagung mempelajari seluruh berkas perkara yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Selain dokumen penyidikan, Kejagung juga menerima sejumlah barang bukti bernilai besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Kejagung, seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam menangani perkara ini, Tim 9 yang dibentuk Kejagung juga bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kejagung menyatakan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga pengawas merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, perkembangan perkara ini juga diwarnai perubahan dalam tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum mantan Jampidsus tersebut.
Hotman menjelaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatannya yang belum pulih setelah menjalani operasi saraf terjepit di Singapura pada awal Juli lalu.
Ia mengaku sebenarnya dianjurkan dokter untuk menjalani masa pemulihan selama dua pekan tanpa bekerja.
Namun, setelah menjalani operasi, dirinya tetap memilih kembali beraktivitas sehingga kondisi kesehatannya kembali menurun.
“Harusnya empat malam opname, tapi seperti biasa aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Hotel di Singapura. Padahal dokter di sana marah, katanya enggak boleh. Dua minggu enggak boleh kerja,” ujar Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan.
Setelah sempat mendampingi Febrie dalam pemeriksaan sebelumnya, Hotman akhirnya menyampaikan pengunduran dirinya kepada kliennya pada Selasa (21/7/2026).
“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” katanya.
Meski tidak lagi mendampingi secara langsung, Hotman memastikan penanganan perkara tetap dilanjutkan oleh tim advokat lain yang merupakan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Hotman juga sempat memberikan klarifikasi terkait salah satu aset yang digeledah penyidik, yakni sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ia membantah anggapan bahwa rumah tersebut masih menjadi milik Febrie Adriansyah.
Menurutnya, rumah tersebut merupakan aset milik keluarga yang telah dihibahkan kepada anak Febrie jauh sebelum perkara yang kini disidik mencuat ke publik.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” ujar Hotman dalam konferensi pers sebelumnya.
Hingga kini, Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta menelusuri asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap berhak memperoleh perlindungan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







