INBERITA.COM, Pemblokiran jutaan situs judi online ternyata belum mampu memutus rantai bisnis perjudian di ruang digital. Ketika satu alamat internet ditutup, jaringan di belakangnya dapat segera berpindah ke alamat baru, mengganti rekening, bahkan mengubah cara menjangkau calon pemain.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan judi online bukan semata-mata perang melawan daftar situs yang harus diblokir. Di balik setiap domain terdapat jaringan yang dapat bergerak cepat mengikuti celah teknologi dan sistem keuangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs yang berkaitan dengan judi online sejak 2017 hingga 2 September 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala intervensi pemerintah terhadap aktivitas perjudian di internet.
Namun, banyaknya akses yang telah diputus juga sekaligus memperlihatkan persoalan lain: kemampuan jaringan judi online untuk beregenerasi jauh lebih cepat daripada sekadar proses menutup satu per satu alamat digital.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi mengatakan penanganan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Khusus periode 20 Oktober 2024 sampai 2 September 2026, terdapat 3.981.834 situs, alamat IP, dan konten di media sosial yang berkaitan dengan judi online yang telah ditangani.
“Komdigi terus bergerak tanpa henti, hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs,” kata Safriansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Besarnya angka pemblokiran tersebut tidak serta-merta berarti aktivitas judi online ikut menghilang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri justru menemukan salah satu persoalan utama berada pada kecepatan pelaku membuat jalur baru setelah akses sebelumnya ditutup.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan jaringan perjudian memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjaga bisnis tetap berjalan.
Pola ini membuat penindakan terhadap satu situs tidak otomatis mengakhiri operasional kelompok yang berada di belakangnya.
Ketika sebuah domain diblokir, pelaku dapat membuat alamat baru. Pola serupa juga diterapkan terhadap rekening yang digunakan untuk menampung transaksi. Begitu rekening ditutup atau dibekukan, jaringan tersebut berupaya menggunakan rekening lain.
“Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” ujar Adex.
Perubahan pola tersebut menjadi tantangan penting dalam pemberantasan judi online. Sebab, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dihitung dari berapa banyak situs yang berhasil ditutup.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan jaringan yang mengoperasikan situs tersebut kehilangan kemampuan untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
Teknologi bahkan membuat proses tersebut semakin kompleks. Menurut Adex, pelaku mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta bot untuk membantu menjalankan operasional jaringan mereka.
Pemanfaatan otomasi memungkinkan pelaku mengurangi ketergantungan terhadap pekerjaan manual. Dalam konteks jaringan digital, kemampuan membuat atau mengelola banyak akun, menyebarkan promosi, dan berpindah dari satu kanal ke kanal lain secara cepat dapat menyulitkan proses deteksi dan penindakan.
Artinya, pendekatan pemberantasan yang hanya berfokus pada alamat situs berisiko menghadapi persoalan berulang. Domain bisa berubah, akun bisa berganti, sementara pola bisnisnya tetap berjalan di belakang layar.
Karena itu, penanganan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Ruang digital memang menjadi titik penting untuk melakukan pemblokiran, tetapi aktivitas perjudian juga memiliki jejak finansial dan melibatkan jaringan promosi yang tersebar di berbagai platform.
Komdigi menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Selain pemerintah di bidang komunikasi digital dan kepolisian, lembaga yang memiliki kewenangan terkait transaksi keuangan juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian.
“Praktik perjudian online ini juga merupakan kejahatan lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antar lembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” jelas Safriansyah.
Dalam praktiknya, pembagian peran tersebut menjadi krusial. Komdigi dapat menangani sisi ruang digital melalui pemutusan akses, sementara Polri berperan dalam penyelidikan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia memiliki peran penting dalam pengawasan dan penelusuran aspek keuangan sesuai kewenangan masing-masing.
Bareskrim Polri sendiri mengungkap tiga kasus perjudian online dalam konferensi pers tersebut. Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menggunakan situs sebagai pintu masuk, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan rekening penampung untuk menjalankan aktivitasnya.
Salah satu modus yang ditemukan adalah promosi melalui spam komentar di media sosial. Cara ini memungkinkan pesan terkait perjudian disisipkan ke ruang percakapan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan aktivitas tersebut.
Modus lainnya berkaitan dengan rekening penampung yang digunakan untuk menyamarkan transaksi. Jalur finansial menjadi bagian penting karena bisnis perjudian online pada akhirnya membutuhkan mekanisme untuk menerima dan memindahkan dana.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perang melawan judi online kini berlangsung di beberapa lapisan sekaligus.
Pemblokiran situs diperlukan untuk mengurangi akses masyarakat, tetapi langkah itu harus berjalan bersama upaya memutus promosi, menghambat transaksi, mengidentifikasi pengelola jaringan, dan membawa pelaku ke proses hukum.
Adex mengatakan perkembangan teknologi dan tingginya praktik perjudian online di masyarakat ikut mendorong pelaku mencari metode baru untuk mempertahankan jaringan sekaligus mendapatkan pengguna baru.
“Maraknya praktik perjudian online di masyarakat juga membuat para pelaku terus mengembangkan cara baru yang juga menjangkau calon pemain baru,” ujar Adex.
Pernyataan tersebut memperlihatkan sisi lain dari persoalan yang kerap luput dalam melihat angka pemblokiran. Selama masih terdapat permintaan, jaringan perjudian akan memiliki insentif untuk mencari saluran baru.
Penutupan situs dapat menghambat distribusi, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus pasar.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya memperbesar jumlah situs yang ditutup.
Pemerintah juga perlu meningkatkan kemampuan mendeteksi jaringan baru sebelum berkembang, mempercepat pertukaran informasi antarinstansi, serta memperkuat penelusuran terhadap aliran dana dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dengan lebih dari 8,8 juta situs telah ditindak sejak 2017, skala penanganan judi online di Indonesia sudah sangat besar. Namun, munculnya kembali situs-situs baru menjadi pengingat bahwa persoalan ini bersifat dinamis.
Kecepatan pelaku beradaptasi dengan teknologi akan menjadi salah satu faktor penentu dalam pertarungan berikutnya. Jika pemblokiran hanya menghasilkan siklus tutup situs lalu muncul situs baru, pemberantasan akan terus berada dalam pola kejar-kejaran.
Sebaliknya, apabila pemutusan akses, penindakan pidana, pengawasan transaksi, dan pencegahan terhadap calon pemain dapat berjalan sebagai satu sistem, ruang gerak jaringan judi online akan semakin sempit.
Di titik itulah keberhasilan pemberantasan tidak lagi sekadar terlihat dari banyaknya domain yang hilang, tetapi dari kemampuan negara memutus ekosistem yang membuat perjudian digital terus hidup.







