Klarifikasi Kejagung: Status Hukum Febrie Adriansyah Tidak Berubah, Tetap Tersangka

Anang supriatna konferensi pers kejagungAnang supriatna konferensi pers kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan klarifikasi terkait kekeliruan penyampaian status hukum tersangka. Penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru disebut memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

INBERITA.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada perubahan terhadap status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Meski sebelumnya sempat muncul pernyataan yang menyebut dirinya masih berstatus saksi, institusi tersebut menegaskan informasi itu merupakan kekeliruan penyampaian.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik baru justru memperkuat dasar hukum penyidikan sekaligus menegaskan bahwa status Febrie Adriansyah maupun Don Ritto tetap sebagai tersangka.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, penyebutan sebelumnya yang menyatakan kedua nama tersebut masih berstatus saksi tidak mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.

Ia memastikan proses penyidikan tetap mengacu pada penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik Polri sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Tiga surat perintah penyidikan yang baru diterbitkan masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Krakatau, perkara dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Penerbitan sprindik tersebut menjadi bagian dari kelanjutan penanganan perkara setelah proses pelimpahan dilakukan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung.

Dengan demikian, penyidikan terhadap seluruh perkara tetap berjalan tanpa mengubah status hukum para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Anang juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kejagung akan terus bekerja sama dengan penyidik Polri, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ujarnya.

Penegasan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi yang sempat berkembang di ruang publik.

Kejagung menegaskan fokus utama saat ini adalah melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.