INBERITA.COM, Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memicu perdebatan di ruang publik.
Di tengah sorotan terhadap proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar sejumlah pejabat tinggi negara mengambil tanggung jawab moral melalui pengunduran diri.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Jakarta Timur, Selasa (14/7/2026).
Menurut Arif, kondisi yang berkembang belakangan ini telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Karena itu, ia menilai diperlukan langkah luar biasa untuk memulihkan kepercayaan publik.
Ia mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mempertimbangkan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Jika kondisi penegakan hukum terus memburuk seperti ini, seruan nomor satu kami adalah: Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menhan segera buat konferensi pers bersama untuk ramai-ramai mengundurkan diri. Itu adalah langkah awal pembenahan,” kata Arif.
Dalam pandangannya, langkah tersebut bukan semata berkaitan dengan satu perkara, melainkan menjadi simbol perlunya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Arif juga menyoroti pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung yang berlangsung sehari sebelumnya di Kantor Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan terobosan konkret yang mampu meredakan polemik yang berkembang setelah penanganan kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.
Selain itu, ia mengkritik munculnya narasi yang menyebut Kejaksaan Agung sebagai “kakak asuh” bagi Polri. Menurutnya, hubungan kedua institusi seharusnya dipahami sebagai kemitraan yang setara dalam sistem peradilan pidana.
“Kapolri dan Jaksa Agung itu adalah mitra kerja yang sejajar, terutama dalam konteks penyelidikan dan penyidikan perkara. Jika Jaksa Agung diposisikan sebagai kakak asuh, artinya Kapolri secara sukarela menempatkan diri sebagai subordinat. Padahal tidak ada cerita kepolisian menjadi subordinat Kejaksaan, begitupun sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, kedua pimpinan lembaga menepis anggapan adanya ketegangan di antara Polri dan Kejaksaan.
Kapolri menegaskan koordinasi kedua institusi tetap berjalan baik dan akan terus diperkuat hingga ke tingkat daerah sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.
“Yang jelas saya pastikan di sini, apalagi kita hadir bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa. Saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi,” kata Listyo.
Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan dan Polri memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, serta melayani kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan sinergi antarlembaga akan terus diperkuat sebagai bagian dari pelaksanaan sistem peradilan pidana yang saling melengkapi, bukan saling berhadapan.
Perdebatan yang muncul setelah penanganan perkara Febrie Adriansyah menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
Sejumlah pengamat menilai transparansi, koordinasi antarlembaga, serta komunikasi yang terbuka menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.







