INBERITA.COM, Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memicu reaksi keras dari kalangan parlemen.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menilai perkara tersebut menjadi pukulan serius bagi upaya pemberantasan korupsi karena melibatkan sosok yang sebelumnya berada di garis depan penegakan hukum.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, anggota dewan meminta proses hukum dijalankan secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan khusus kepada siapa pun.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru, menyebut perkara tersebut sebagai peristiwa yang sangat mengecewakan masyarakat.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang menyeret mantan aparat penegak hukum menjadi ironi di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” ujar Falah dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Falah menilai perkara yang sedang diusut memiliki dampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Ia menyinggung dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor strategis, termasuk pengadaan batu bara, PT Asabri, hingga persoalan lain yang dinilai menyentuh kepentingan publik.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila para terdakwa nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya meminta pelaku, tersangka, diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dinilai semakin mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Bayangkan blackout karena kasus batubara. Bayangkan soal Krakatau, Asabri. Ini sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” katanya.
Nada serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia mengaku prihatin karena sosok yang semestinya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik yang sedang diberantas.
“Sangat memprihatinkan dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi,” ujarnya.
Menurut Endang, praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi merusak kredibilitas institusi negara. Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain yang sempat menjadi perhatian publik dan disebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat. Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati,” katanya.
Kasus yang menjadi perhatian DPR bermula dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam konferensi pers, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR dan FA atau Febrie Adriansyah.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi pembuktian.
Setelah proses tersebut, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme penanganan hukum yang telah disepakati antarpenegak hukum.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan karena melibatkan figur penting di lingkungan penegakan hukum.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, publik juga menaruh perhatian pada sejauh mana penanganan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.







