INBERITA.COM, Pendiri Century Properties Group, Tan Kian, diamankan penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta, dalam rangka pemeriksaan terkait pengembangan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski langkah tersebut menjadi perhatian publik, kepolisian menegaskan bahwa Tan Kian belum berstatus tersangka.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mengumpulkan keterangan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk Tan Kian.
“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Hingga kini, kepolisian belum menjelaskan secara rinci hubungan Tan Kian dengan ketiga perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memetakan dugaan aliran dana maupun keterkaitan pihak-pihak yang terlibat.
Nama Tan Kian sendiri sebelumnya pernah muncul dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum mengaitkannya dengan dugaan penyediaan aset properti yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Pada perkara korupsi PT Asabri periode 2012–2019, Tan Kian disebut diduga memiliki keterkaitan dengan terpidana Benny Tjokro dalam proyek pembangunan Apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat itu, ia diduga menyediakan lahan dengan status clean and clear untuk pembangunan proyek tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan dalam perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya masih berada pada tahap penyidikan.
Status Tan Kian tetap sebagai saksi, sementara penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan adanya pertanggungjawaban pidana hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang berlaku.







