Febrie Adriansyah Bantah Terkait Kafe di Cipete dan Kasus Blackout PLN, Minta Publik Tunggu Penyidikan

Febrie adriansyah konferensi pers kejagungFebrie adriansyah konferensi pers kejagung
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan kafe di Cipete maupun dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN.

INBERITA.COM, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikaitkan dengan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan kepolisian.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan sebuah kafe di kawasan Cipete yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan.

Ia juga membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus gangguan pasokan listrik atau blackout di Sumatera.

Menurut Febrie, seluruh tugas yang dijalankan jajaran Jampidsus tetap berlangsung normal di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut.

“Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Febrie.

Ia mengatakan setiap penanganan perkara di lingkungan Jampidsus terus diawasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta dapat diselesaikan secara profesional.

Menanggapi isu yang menghubungkan dirinya dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, Febrie mengaku tidak mengetahui dasar munculnya anggapan tersebut.

“Saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut ya, perkaranya perkara apa,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku mengikuti perkembangan informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurutnya, apabila perkara tersebut memang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara, langkah awal yang penting dilakukan adalah audit secara menyeluruh agar seluruh proses dapat dievaluasi secara objektif.

“Tapi saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya,” ujarnya.

Febrie menilai audit diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, kualitas batu bara yang diterima, mekanisme transaksi, hingga kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Menurutnya, hasil audit tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Meski memberikan pandangan mengenai pentingnya audit, Febrie menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai substansi perkara yang saat ini masih ditangani penyidik kepolisian.

“Untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana ya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap.

Penyidik menyatakan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, serta perkara lain yang masih dalam proses pendalaman.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta publik menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menarik kesimpulan.