Kejati Jatim Bongkar Dugaan KUR Fiktif BNI Jember Rugikan Negara 41 Miliar, 900 Identitas Petani Diduga Dicatut

Kejati jatim kur fiktif bni jemberKejati jatim kur fiktif bni jember
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp41 miliar. Ratusan identitas petani diduga digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya.

INBERITA.COM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember.

Dalam penyidikan tersebut, sekitar 900 identitas warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani diduga disalahgunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka.

Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MFH yang merupakan mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, serta AM dan IS yang berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, penyidikan menemukan dugaan keterlibatan para tersangka dalam proses pengumpulan identitas warga yang kemudian digunakan untuk pengajuan KUR Mikro.

Menurut penyidik, warga diminta menyerahkan dokumen kependudukan dengan alasan untuk mengurus bantuan sosial. Dokumen yang dikumpulkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga akta nikah.

“Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” kata Gede Punia.

Sebagai imbalan, para pemilik identitas disebut menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, mereka diduga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai persyaratan pencairan kredit perbankan.

Kejati menyebut dana KUR yang dicairkan tidak dinikmati oleh para petani yang namanya tercantum sebagai debitur. Penyidik menduga buku tabungan beserta kartu ATM para debitur justru dikuasai oleh AM dan IS.

Bahkan, nomor identifikasi pribadi (PIN) ATM para nasabah diduga dibuat seragam sehingga mempermudah proses penarikan dana setelah kredit berhasil dicairkan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak internal bank. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MFH diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meskipun sejumlah persyaratan administratif belum dipenuhi.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperbaiki capaian penyaluran KUR sekaligus menutupi tingginya angka kredit bermasalah yang telah terjadi sejak 2020 di kantor cabang tersebut.

Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melalui laporan Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026 mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.

Dari jumlah tersebut, penyidik menyebut sekitar Rp12,59 miliar dikaitkan dengan dugaan peran AM dan IS sebagai pihak yang mengoordinasikan para calon debitur.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Jawa Timur telah menahan AM dan IS di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari sejak 28 Juli 2026.

Sementara itu, MFH tidak kembali dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Jawa Timur menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan program KUR tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pencairan kredit yang diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur.