INBERITA.COM, Penunjukan Aisyah Zakkiyah sebagai Komisaris PT PP (Persero) Tbk menjadi perhatian publik setelah namanya masuk dalam jajaran dewan komisaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2025.
Selain latar belakang kariernya, besaran remunerasi yang melekat pada jabatan tersebut juga menjadi topik yang banyak diperbincangkan.
Aisyah resmi ditetapkan sebagai Komisaris PT PP dalam RUPS yang berlangsung di kantor pusat perseroan pada 19 Mei 2026. Dalam perubahan susunan pengurus tersebut, ia menggantikan Ernadhi Sudarmanto sebagai salah satu anggota dewan komisaris.
Seiring pengangkatannya, perhatian publik mengarah pada skema honorarium dan berbagai fasilitas yang diterima komisaris di salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.
Sistem remunerasi tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian BUMN dan ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, honorarium Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji pokok Direktur Utama. Dengan skema tersebut, nilai honorarium Komisaris Utama diperkirakan berada di kisaran Rp166 juta per bulan atau sekitar Rp1,99 miliar dalam setahun.
Sementara itu, komisaris anggota memperoleh honorarium sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Dengan perhitungan tersebut, seorang komisaris anggota diperkirakan menerima sekitar Rp150 juta setiap bulan, belum termasuk berbagai tunjangan dan insentif lainnya.
Di luar honorarium pokok, jajaran komisaris juga memperoleh sejumlah fasilitas sesuai ketentuan perusahaan.
Fasilitas tersebut meliputi tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali honorarium, program asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan, layanan kesehatan, hingga bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, komisaris juga berpeluang memperoleh tantiem atau insentif kinerja tahunan. Besaran tantiem bergantung pada capaian kinerja perusahaan dan diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.
Untuk komisaris anggota, nilai tantiem mengikuti persentase yang telah ditetapkan dalam pedoman remunerasi BUMN.
Meski demikian, penunjukan Aisyah memunculkan beragam tanggapan di ruang publik.
Sebagian warganet mempertanyakan kesesuaian pengalaman profesionalnya dengan sektor konstruksi, mengingat riwayat kariernya lebih banyak berada di bidang teknologi informasi dan perusahaan swasta.
Sebelum bergabung sebagai komisaris PT PP, Aisyah diketahui pernah berkarier di PT Toyota Tsusho Systems Indonesia dan PT Lumintoo Sukses Incomso. Ia juga sempat dikenal sebagai Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum.
Perbincangan semakin meluas setelah muncul berbagai spekulasi mengenai hubungan kekerabatan Aisyah dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi informasi tersebut.
Dalam RUPS yang sama, PT PP juga menetapkan susunan terbaru dewan komisaris dan direksi.
Posisi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen dijabat Dhony Rahajoe, didampingi Komisaris Independen Tjia Marwan dan Ain Rika Armina, serta komisaris Setya Nugraha, Aisyah Zakkiyah, dan Giri Suprapdiono.
Sementara jajaran direksi tetap dipimpin Direktur Utama Novel Arsyad bersama Faizal Rahmad sebagai Direktur Keuangan, Tommy Wiranata A sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal, I Gede Upeksa Negara sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management, Yul Ari Pramuraharjo sebagai Direktur Operasi Bidang Infrastruktur, serta Yuyus Juarsa sebagai Direktur Operasi Bidang Gedung.
Besaran remunerasi komisaris sendiri merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang berlaku di lingkungan BUMN.
Nilainya ditetapkan berdasarkan regulasi dan keputusan pemegang saham, serta dapat berubah mengikuti kebijakan perusahaan dan hasil RUPS pada setiap periode.







