INBERITA.COM, Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) yang baru menjabat sekitar tiga bulan memicu perhatian publik.
Di tengah perkembangan tersebut, muncul informasi mengenai audit investigatif yang dikabarkan menelusuri dugaan rekayasa keuangan di perusahaan pelat merah itu.
Meski demikian, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan hasil audit.
Menurutnya, audit investigatif merupakan instrumen untuk mengumpulkan dan menguji fakta, bukan putusan yang menetapkan seseorang bersalah.
“Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara,” ujar Bimo, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa istilah rekayasa keuangan memiliki cakupan yang luas dan tidak selalu mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam praktik hukum maupun tata kelola perusahaan, dugaan penyimpangan harus dibedakan dengan kesalahan administratif, kegagalan bisnis, kekeliruan dalam penerapan standar akuntansi, atau manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja.
Karena itu, hasil audit investigatif pada dasarnya berfungsi sebagai dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya sebelum diambil langkah hukum maupun kebijakan lanjutan.
Menurut Bimo, apabila audit menemukan indikasi manipulasi, penyelidikan tidak hanya berfokus pada pejabat yang sedang menjabat saat ini.
Pemeriksaan akan menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, mulai dari yang menyetujui kebijakan, menandatangani dokumen, mengetahui adanya penyimpangan, memperoleh manfaat, hingga pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.
“Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perusahaan merupakan tanggung jawab kolektif jajaran direksi.
Dengan demikian, pergantian pimpinan perusahaan tidak otomatis menghapus akuntabilitas hukum terhadap kebijakan yang dibuat sebelumnya.
Sebaliknya, direksi yang baru juga tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban atas persoalan yang telah terjadi sebelum masa jabatannya, sepanjang mampu menunjukkan bahwa mereka bertindak dengan itikad baik, melakukan evaluasi, serta mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan.
Dalam proses pembuktian, lanjut Bimo, aparat maupun auditor dapat menggunakan pendekatan forensic accounting untuk menelusuri kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, mekanisme persetujuan di tingkat manajemen, hingga komunikasi internal perusahaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki peran dalam setiap keputusan yang dipersoalkan.
Selain aspek hukum, Bimo menilai kasus yang menjadi perhatian publik ini dapat menjadi momentum bagi badan usaha milik negara untuk memperkuat sistem tata kelola perusahaan.
Menurutnya, pengawasan internal yang efektif, audit independen, komite audit yang aktif, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing), serta budaya transparansi menjadi elemen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Ia menekankan bahwa perubahan struktur kepemimpinan tidak boleh menghentikan proses evaluasi maupun penegakan akuntabilitas.
“Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun,” tutup Bimo.







