Dugaan Korupsi BGN Merembet ke Daerah, Kejaksaan Sisir SPPG se-Jawa Tengah

Kejati Jateng Tegaskan Pendataan SPPG Bukan OTT, Semua Unit Masuk Pengumpulan DataKejati Jateng Tegaskan Pendataan SPPG Bukan OTT, Semua Unit Masuk Pengumpulan Data
Kejaksaan Telusuri Pengelolaan SPPG di Jawa Tengah, Fokus pada Data dan Pengadaan.

INBERITA.COM, Program pemenuhan gizi yang selama ini menjadi salah satu perhatian pemerintah kini ikut menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Di Jawa Tengah, jajaran kejaksaan tengah melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.

Langkah tersebut dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan status pengelola. SPPG yang dikelola instansi pemerintah, swasta, maupun yang berkaitan dengan institusi Polri tetap menjadi bagian dari proses pendataan yang sedang berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah mendapat instruksi untuk menghimpun data dan keterangan langsung di lapangan.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan yang diberikan setelah muncul penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN.

“Yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Arfan.

Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa verifikasi dan pemetaan kondisi di lapangan. Tujuannya adalah memperoleh gambaran mengenai aktivitas masing-masing SPPG, termasuk sistem pengadaan barang maupun produk yang digunakan dalam operasional sehari-hari.

Arfan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan pemeriksaan hukum maupun penyidikan terhadap pengelola SPPG. Pendataan dilakukan sebagai langkah preventif agar persoalan yang sedang diusut di tingkat pusat tidak berkembang atau memiliki pola serupa di daerah.

“Ini buntut dari rangkaian dari BGN pusat. Jangan sampai di daerah juga ada seperti itu,” ujarnya.

Belakangan, muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan kegiatan pendataan tersebut dengan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Jakarta dalam perkara lain yang turut menyeret nama pejabat Kejaksaan Agung.

Namun Arfan membantah adanya keterkaitan kedua peristiwa tersebut.

Ia menyebut kegiatan pendataan SPPG sudah berjalan lebih dahulu sebelum penggeledahan tersebut berlangsung sehingga tidak memiliki hubungan langsung.

“Kegiatannya dilaksanakan sebelum ini. Jadi tidak ada hubungannya dengan yang kemarin,” katanya.

Kejaksaan juga membantah adanya pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pengelolaan SPPG di Jawa Tengah. Arfan menegaskan pihaknya hanya mengumpulkan data dan informasi di lokasi.

Ia menambahkan bahwa pengelola SPPG yang tidak bersedia memberikan data juga tidak akan dipaksa. Kejaksaan hanya mencatat kondisi yang ditemukan di lapangan sebagai bagian dari dokumentasi.

“Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menepis isu yang berkembang mengenai kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah. Arfan memastikan kegiatan yang dilakukan murni berupa pendataan.

“Tidak ada OTT, hanya pendataan,” tegasnya.

Hingga kini, jumlah SPPG yang telah didatangi masing-masing kejaksaan negeri di Jawa Tengah masih berada pada kisaran belasan unit. Seluruh data yang berhasil dihimpun nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum diputuskan apakah diperlukan langkah lanjutan.

Pendataan terhadap SPPG menjadi penting mengingat unit tersebut merupakan ujung tombak pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

Pengelolaan anggaran, distribusi bahan makanan, hingga mekanisme pengadaan menjadi aspek yang dinilai perlu dipetakan agar penggunaan dana publik tetap berada dalam koridor akuntabilitas.

Di sisi lain, muncul dinamika setelah beredar surat internal di lingkungan Polda Jawa Tengah yang berisi arahan kepada personel Polri terkait panggilan dari kejaksaan mengenai pengelolaan SPPG.

Dalam surat tersebut, personel diinstruksikan agar tidak menghadiri panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sesuai.

Apabila pemeriksaan dianggap perlu dilakukan, pelaksanaannya diminta berlangsung di kantor kepolisian dengan pendampingan dari unsur Propam, Itwasda, dan Bidkum.

Surat tersebut juga memuat instruksi kepada jajaran Propam untuk kembali mendata SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya.

Selain itu, apabila terdapat pengelola SPPG yang menerima panggilan dari kejaksaan, informasi tersebut diminta segera dilaporkan kepada pimpinan beserta materi pertanyaan yang diajukan.

Tak hanya itu, surat tersebut juga mengingatkan agar seluruh ruang pelayanan publik Polri dijaga oleh petugas Provos sebagai bagian dari pengamanan internal.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurutnya, arahan itu diedarkan sebagai pengingat agar seluruh anggota tetap mematuhi ketentuan administrasi ketika berhadapan dengan proses hukum dari institusi mana pun.

Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tetap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga penegak hukum selama seluruh prosedur dipenuhi sesuai aturan.

“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan tentunya harus tertib administrasi. Pada waktu memeriksa harus ada undangan, panggilan, atau surat. Kemudian ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri,” kata Artanto.

Ketika dimintai penjelasan apakah surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas pendataan SPPG oleh kejaksaan, Artanto tidak memberikan jawaban secara spesifik.

Ia hanya menyebut bahwa pengingat seperti itu merupakan hal yang bersifat normatif dan berlaku dalam berbagai situasi.

Menurutnya, tugas Propam memang mencakup pengawasan terhadap kepatuhan personel terhadap prosedur administrasi sehingga pengingat semacam itu rutin dilakukan.

Artanto juga mengaku belum menerima data mengenai jumlah SPPG yang berada di bawah pengelolaan anggota Polri di wilayah Jawa Tengah maupun informasi mengenai berapa pengelola yang telah didatangi oleh pihak kejaksaan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional tidak hanya berfokus pada tingkat pusat, tetapi juga mendorong upaya pemetaan di daerah.

Pendataan yang dilakukan di Jawa Tengah menjadi bagian dari langkah awal untuk memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.