Kasus Dugaan Penipuan 120 Pensiunan di Purwokerto, Bank Mandiri Taspen: Kami Tidak Melindungi Tersangka

Demo nasabah bank mandiri taspen purwokertoDemo nasabah bank mandiri taspen purwokerto
Aksi unjuk rasa nasabah kembali digelar di depan kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Pihak bank menegaskan seluruh penyelesaian perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

INBERITA.COM, Bank Mandiri Taspen memberikan penjelasan resmi setelah kantor cabangnya di Purwokerto, Jawa Tengah, kembali menjadi lokasi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah nasabah.

Demonstrasi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang mantan pegawai bank berinisial N atau Dika.

Pihak bank menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan seluruh langkah yang diambil akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menyebut belum dapat memenuhi berbagai tuntutan yang diajukan massa aksi di luar mekanisme hukum.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan peserta demonstrasi.

Namun, menurutnya, substansi tuntutan yang disampaikan berbeda dengan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan surat pemberitahuan aksi menyebut persoalan kredit, sedangkan penyidikan yang sedang berjalan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai tersebut.

“Kami sudah menjawab berbagai pertanyaan dari peserta aksi. Namun kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku,” ujar Jeffry, Kamis (9/7/2026).

Dalam aksi tersebut, sebagian korban meminta agar perusahaan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mengganti kerugian yang mereka alami. Menanggapi usulan tersebut, Jeffry mengatakan kebijakan penggunaan dana CSR juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Mengenai CSR, tetap yang namanya satu peristiwa, sekalipun itu untung atau rugi, harus melewati mekanisme pertimbangan hukum. Mau berbuat baik saja harus ada dasarnya. Kalau menurut kita baik, tetapi dasarnya tidak mendukung, itu bisa menjadi boomerang,” katanya.

Jeffry juga membantah anggapan bahwa Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan kepada mantan pegawai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan justru perusahaan yang pertama kali mengambil langkah setelah menemukan dugaan penyimpangan melalui pemeriksaan internal.

“Bank Mandiri Taspen tidak melindungi siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena hal ini juga merugikan Bank Mandiri Taspen dan tentu berdampak kepada nasabah,” ujarnya.

Menurutnya, hasil audit internal kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar tindak lanjut penyidikan. Saat ini, mantan pegawai berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Polresta Banyumas.

Jeffry mengapresiasi proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik hingga kasus tersebut memasuki tahap penetapan tersangka.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit di Bank Mandiri Taspen dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan nasabah sehingga bank tidak memiliki kewenangan mengatur pemanfaatannya.

“Setelah uang itu cair, kami terbatas masuk ke ranah privasi nasabah. Uang itu digunakan untuk apa, kami tidak bisa mengarahkan ataupun mengaturnya,” katanya.

Pihak bank memastikan akan mematuhi setiap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam proses pidana maupun apabila terdapat gugatan perdata di kemudian hari.

“Kami berharap ada kepastian hukum sehingga semuanya menjadi transparan. Kami tidak merekayasa sesuatu dan tidak menghindar. Yang kami lakukan adalah menghormati dan mengikuti proses hukum,” tutur Jeffry.

Selain itu, Bank Mandiri Taspen mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan dugaan kerugian kepada kepolisian agar seluruh fakta dapat dihimpun dalam proses penyidikan.

“Kami mengajak para korban melaporkan kepada kepolisian. Mari kita dukung proses hukum agar peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan nantinya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan pensiunan kembali menggelar aksi di depan kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Massa membawa berbagai atribut simbolik, termasuk keranda dan boneka pocong, sebagai bentuk protes terhadap dugaan penipuan yang mereka alami.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya karena para nasabah menilai belum ada kepastian atas tuntutan yang mereka sampaikan.

“Ini aksi lanjutan karena belum ada kepastian yang jelas. Permintaan kami tetap sama, yakni pembatalan kredit,” kata Djoko.

Hingga saat ini, penyelesaian perkara masih berlangsung melalui proses hukum. Baik pihak bank maupun para korban sama-sama menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas kasus tersebut.