Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Senilai 5 Triliun, Diduga ada Kaitan dengan Blackout PLN

Pasokan batu bara pltu diselidikiPasokan batu bara pltu diselidiki
Kortas Tipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara tengah didalami penyidik.

INBERITA.COM, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional hingga sekitar Rp5 triliun, termasuk akibat gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan angka kerugian tersebut masih bersifat indikatif.

Nilai pastinya masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus, Senin (7/7/2026).

Penyidik menduga praktik penyimpangan melibatkan dua perusahaan yang memasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2026.

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan dalam pelaksanaan kontrak pasokan batu bara.

Modus yang sedang didalami antara lain manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, rekayasa jumlah pasokan, serta dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU,” ujar Robertus.

Menurut penyidik, dugaan manipulasi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kelancaran distribusi batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.

Polri menduga terganggunya pasokan bahan bakar ke PLTU ikut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout di beberapa wilayah Indonesia. Dugaan hubungan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Robertus.

Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Pada tahap tersebut, penyidik akan memperkuat alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menunggu hasil audit investigatif BPK untuk memastikan besaran kerugian negara.

Hingga saat ini, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor ketenagalistrikan yang memiliki peran vital bagi aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi keandalan pasokan energi nasional dan pelayanan publik.