Hasil Tes DNA Kasus di Padepokan Pekalongan: Anak Korban Ternyata Bukan Anak Biologis Tersangka Kiai AH

Penyidikan pelecehan padang ati pekalonganPenyidikan pelecehan padang ati pekalongan
Polisi mengungkap hasil uji DNA dalam penyidikan dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan.

INBERITA.COM, Penyidik Polres Pekalongan mengungkap hasil pemeriksaan uji DNA dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, anak yang dilahirkan korban berinisial FZ dipastikan tidak memiliki hubungan biologis dengan tersangka berinisial AH.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan DNA dilakukan terhadap tersangka, korban, dan anak yang dilahirkan korban. Seluruh sampel diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Hasil pemeriksaan menyatakan, anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ,” kata AKP Setiyanto, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, kepolisian menegaskan hasil uji DNA tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.

Menurut penyidik, perkara yang ditangani berfokus pada dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga pembuktian tidak hanya bergantung pada hasil pemeriksaan biologis.

Setiyanto mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan disebut terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati setelah Lebaran 2025 atau sekitar April hingga September 2025.

Korban mengaku peristiwa itu berlangsung berulang kali, hampir setiap pekan, pada tengah malam.

Menurut hasil pemeriksaan, korban menyampaikan bahwa kejadian berlangsung di dalam kamar dengan kondisi gelap sehingga ia tidak dapat melihat secara langsung identitas pelaku.

Korban mengaku menduga pelaku adalah AH karena mengenali ciri khas suara batuk yang terdengar saat peristiwa terjadi.

“Namun, karena kondisi ruangan gelap, korban tidak dapat melihat secara langsung wajah pelaku,” ujar Setiyanto.

Saat kejadian, korban diketahui tidur bersama sejumlah santriwati lainnya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum ada saksi yang mengetahui secara langsung dugaan persetubuhan tersebut.

Penyidik juga menyebut korban mengaku tidak melakukan perlawanan ketika peristiwa yang dilaporkannya itu terjadi.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang dipadukan dengan alat bukti lain untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

AKP Setiyanto menegaskan penyidikan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, fokus utama aparat penegak hukum adalah membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

“Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelidikan mengenai identitas ayah biologis anak korban, kepolisian menyatakan hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup perkara yang saat ini sedang ditangani.

Menurut penyidik, proses penyidikan tetap dipusatkan pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.