INBERITA.COM, Kemampuan keuangan daerah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan puluhan wilayah yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum berhasil menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan pembangunan dan pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan setidaknya terdapat 39 pemerintah daerah yang memerlukan perhatian khusus karena kemampuan fiskalnya dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Persoalan ini muncul ketika porsi anggaran untuk pegawai sudah melampaui batas yang dianggap ideal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, Tito menjelaskan bahwa sejumlah daerah tersebut kemungkinan membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penambahan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito sebagaimana dikutip dari laporan media.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa masalah bukan semata-mata terkait pengangkatan PPPK, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum mampu menopang kebutuhan belanja pegawai yang terus meningkat.
Ketika ruang fiskal semakin sempit, daerah berpotensi menghadapi kesulitan dalam membiayai program pembangunan maupun pelayanan masyarakat.
Beberapa daerah bahkan telah tercatat memiliki rasio belanja pegawai yang sangat tinggi. Tito mencontohkan Sulawesi Tengah yang porsi belanja pegawainya mencapai 56,65 persen dari total anggaran daerah. Angka tersebut jauh melampaui batas ideal yang sedang didorong pemerintah.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Donggala. Di wilayah tersebut, belanja pegawai tercatat menyerap sekitar 53,1 persen dari APBD. Sementara itu, Kabupaten Sigi memiliki kondisi yang lebih berat karena sekitar 60 persen anggarannya digunakan untuk kebutuhan pegawai.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.
Besarnya porsi belanja pegawai menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah karena semakin sedikit ruang yang tersedia untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam jangka panjang, ketidakseimbangan tersebut dapat menghambat pertumbuhan daerah dan menurunkan efektivitas penggunaan anggaran publik.
Karena itu, pemerintah pusat terus mendorong reformasi tata kelola anggaran daerah melalui pembatasan belanja pegawai.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur agar belanja pegawai tidak mendominasi struktur APBD.
Target yang ditetapkan pemerintah cukup jelas, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Dengan batas tersebut, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjalankan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun, data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa perjalanan menuju target tersebut masih panjang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 367 kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang telah berhasil menjaga rasio belanja pegawai di bawah batas tersebut.
Angka itu menggambarkan bahwa mayoritas pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam melakukan penyesuaian struktur anggaran.
Banyak daerah yang selama bertahun-tahun mengalokasikan porsi besar APBD untuk kebutuhan birokrasi sehingga perubahan tidak bisa dilakukan secara instan.
Pemerintah berencana menerapkan aturan batas maksimal belanja pegawai secara penuh mulai 5 Januari 2027. Tenggat waktu tersebut diberikan agar daerah memiliki kesempatan melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur yang sudah ada.
Menjelang implementasi penuh kebijakan tersebut, Kemendagri telah mengambil langkah awal dengan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Melalui surat tersebut, daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran masing-masing.
Fokus evaluasi diarahkan pada pengeluaran yang dianggap belum memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah mendorong agar anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, perjalanan dinas yang tidak mendesak, serta berbagai pengeluaran non-prioritas lainnya dapat ditekan atau ditunda.
Langkah efisiensi ini dinilai penting karena dapat membuka ruang fiskal baru tanpa harus langsung bergantung pada bantuan pemerintah pusat.
Selain itu, upaya tersebut juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas, yaitu memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menyerah sebelum melakukan pembenahan internal. Menurutnya, masih banyak ruang efisiensi yang bisa dilakukan apabila seluruh pos anggaran dikaji secara cermat dan objektif.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” tegasnya.
Persoalan kemampuan membayar gaji PPPK menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan secara tepat.
Di satu sisi, pemerintah ingin memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penambahan tenaga PPPK. Namun di sisi lain, kapasitas fiskal daerah harus tetap dijaga agar pembangunan tidak terhambat.
Ke depan, keberhasilan kebijakan pembatasan belanja pegawai akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengarahkan anggaran pada program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Dengan langkah tersebut, keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan pembangunan diharapkan dapat tercapai secara lebih sehat dan berkelanjutan.







