INBERITA.COM, Peran Kepolisian Republik Indonesia diproyeksikan semakin luas setelah pengesahan revisi Undang-Undang Polri yang memberikan ruang bagi institusi tersebut untuk terlibat dalam berbagai program strategis nasional, termasuk sektor pangan dan gizi.
Perubahan ini memunculkan perhatian publik karena selama ini urusan pangan lebih identik dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, serta lembaga yang bergerak di bidang pertanian dan kesehatan.
Pemerintah menilai perluasan fungsi tersebut tidak keluar dari mandat dasar kepolisian sebagai pelayan masyarakat.
Dalam pandangan pemerintah, tantangan nasional saat ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan yang berhubungan langsung dengan stabilitas sosial dan kesejahteraan warga.
Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam isu pangan dan gizi harus dipahami dalam kerangka fungsi pelayanan publik.
Menurutnya, tugas kepolisian modern di berbagai negara tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, melainkan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” kata Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah memandang isu pangan dan gizi bukan sekadar persoalan produksi maupun distribusi bahan makanan.
Di baliknya terdapat dimensi sosial yang sangat kuat, mulai dari ancaman kelangkaan pangan, gangguan distribusi, spekulasi harga, hingga potensi konflik akibat ketimpangan akses terhadap kebutuhan pokok.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketahanan pangan memang semakin mendapat perhatian. Berbagai negara menghadapi tantangan besar akibat perubahan iklim, gangguan rantai pasok global, konflik geopolitik, serta fluktuasi harga komoditas dunia.
Situasi tersebut mendorong banyak pemerintah untuk melibatkan berbagai institusi negara dalam menjaga stabilitas pangan, termasuk lembaga yang sebelumnya tidak memiliki peran langsung di sektor pertanian.
Di Indonesia, agenda ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan peningkatan produksi pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor untuk sejumlah komoditas strategis.
Dalam konteks itulah Polri disebut memiliki peran pendukung terhadap kebijakan nasional. Keterlibatan institusi kepolisian tidak dimaksudkan mengambil alih tugas kementerian atau lembaga terkait, melainkan membantu memastikan program-program strategis dapat berjalan efektif di lapangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban mendukung kebijakan strategis negara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, program swasembada pangan merupakan salah satu agenda besar yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden,” ujar Sigit.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin membangun kemandirian nasional di sektor pangan sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pasokan luar negeri.
“Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” lanjutnya.
Pernyataan Kapolri tersebut menunjukkan bahwa ketahanan pangan kini dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Dalam perspektif keamanan modern, ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas negara.
Ketika kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, potensi gejolak sosial dapat ditekan dan pembangunan ekonomi dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, perluasan peran Polri juga diperkirakan akan memunculkan diskusi publik mengenai batas kewenangan institusi tersebut.
Sejumlah kalangan kemungkinan akan mempertanyakan mekanisme pelaksanaan, koordinasi antarinstansi, hingga indikator keberhasilan keterlibatan kepolisian dalam sektor pangan dan gizi.
Namun pemerintah tampaknya ingin menekankan bahwa perubahan tersebut harus dilihat sebagai bentuk adaptasi terhadap tantangan zaman. Masalah yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks dan sering kali membutuhkan pendekatan kolaboratif antarlembaga negara.
Selain mendukung program ketahanan pangan, keterlibatan Polri juga berpotensi membantu pengawasan distribusi bahan pokok, mencegah praktik penimbunan, mengawal program bantuan pangan, hingga memastikan berbagai proyek strategis di sektor pertanian berjalan tanpa gangguan.
Peran-peran tersebut pada dasarnya masih berkaitan dengan fungsi menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat kemandirian pangan nasional, keberhasilan kebijakan ini nantinya akan sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antara Polri, kementerian terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tanpa sinergi yang kuat, perluasan kewenangan hanya akan menjadi ketentuan administratif yang sulit memberikan dampak nyata.
Karena itu, perhatian publik ke depan tidak hanya tertuju pada bertambahnya kewenangan Polri, tetapi juga pada bagaimana implementasi aturan tersebut mampu mendukung target besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Jika dijalankan secara tepat, kolaborasi lintas sektor ini dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ketahanan nasional dari tingkat daerah hingga pusat.







