INBERITA.COM, Perubahan besar dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya resmi berlaku setelah DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penting yang akan memengaruhi struktur karier, regenerasi kepemimpinan, hingga manajemen personel kepolisian dalam beberapa tahun ke depan.
Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri sehingga dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Habiburokhman? Wait no, actually Dasco. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta rapat sebelum pengesahan dilakukan secara resmi.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung disambut jawaban serempak “setuju” dari peserta rapat. Persetujuan kemudian ditegaskan kembali melalui mekanisme pengambilan keputusan tingkat II sebelum akhirnya disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Pengesahan revisi UU Polri menjadi perhatian luas karena memuat sejumlah perubahan strategis, terutama terkait batas usia pensiun anggota kepolisian yang selama ini menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan regulasi tersebut.
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan akhir, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam beberapa tahapan dan melibatkan berbagai masukan terkait kebutuhan institusi kepolisian menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Di sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pandangan akhir yang menegaskan dukungan pemerintah terhadap perubahan regulasi tersebut.
Salah satu poin paling menonjol dalam undang-undang baru ini adalah perubahan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.
Ketentuan tersebut sekaligus mengakhiri aturan lama yang selama lebih dari dua dekade memberlakukan batas usia pensiun yang relatif seragam bagi seluruh anggota Polri.
Dalam aturan terbaru, anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia paling tinggi 59 tahun. Ketentuan ini memberikan tambahan masa pengabdian dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun.
Sementara itu, kelompok perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memperoleh batas usia pensiun yang lebih panjang, yakni hingga 60 tahun.
Perubahan tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi institusi untuk mempertahankan personel berpengalaman yang masih dibutuhkan dalam berbagai fungsi strategis.
Ketentuan khusus juga diberikan kepada perwira tinggi berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri.
Dalam undang-undang yang baru disahkan, usia pensiun kelompok ini ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan masih dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Aturan tersebut menjadi perubahan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam UU Polri yang lama, seluruh anggota kepolisian pada dasarnya memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan tingkatan kepangkatan.
Hanya personel tertentu yang memiliki keahlian khusus dan dinilai masih sangat dibutuhkan yang dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 60 tahun.
Perubahan usia pensiun ini diperkirakan akan membawa sejumlah konsekuensi terhadap sistem manajemen personel Polri. Di satu sisi, institusi memperoleh kesempatan lebih besar untuk mempertahankan pengalaman dan kompetensi personel senior yang masih produktif.
Pengalaman panjang yang dimiliki anggota berpangkat tinggi sering kali dianggap penting dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun pembinaan organisasi.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat sebelumnya juga menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan personel senior dengan proses regenerasi di tubuh kepolisian.
Dengan bertambahnya masa dinas, peluang promosi bagi generasi yang lebih muda berpotensi mengalami penyesuaian sehingga membutuhkan manajemen karier yang lebih terukur.
Dalam konteks yang lebih luas, perubahan usia pensiun aparat negara bukan hanya terjadi di lingkungan kepolisian.
Beberapa institusi lain dalam beberapa tahun terakhir juga melakukan evaluasi terhadap batas usia pensiun dengan mempertimbangkan peningkatan harapan hidup, kebutuhan organisasi, serta perkembangan tantangan kerja yang semakin kompleks.
Bagi Polri, regulasi baru ini diharapkan mampu mendukung penguatan kapasitas kelembagaan di tengah berbagai tuntutan yang terus berkembang, mulai dari penanganan kejahatan siber, kejahatan lintas negara, hingga kebutuhan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Pengesahan revisi UU Polri sekaligus menandai berakhirnya proses legislasi yang sempat menjadi sorotan publik. Selama masa pembahasan, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan berbagai catatan dan masukan terkait substansi perubahan undang-undang tersebut.
Meski demikian, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa revisi diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan institusi kepolisian dengan perkembangan zaman.
Dengan berlakunya undang-undang baru ini, sistem karier anggota Polri akan memasuki babak baru.
Batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan menjadi salah satu perubahan paling mendasar dalam sejarah regulasi kepolisian sejak UU Polri pertama kali diberlakukan pada 2002.
Ke depan, implementasi aturan tersebut akan menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana Polri mengelola regenerasi, mempertahankan sumber daya manusia terbaik, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan di seluruh tingkatan organisasi.







