INBERITA.COM, Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru yang berasal dari kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, tampak tak kuasa menahan emosinya saat digiring menuju mobil tahanan pada Senin (8/6/2026) malam.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Ismail terlihat menangis dan memilih diam ketika awak media mencoba meminta tanggapan terkait perkara yang menjeratnya.
Bersama Ismail, KPK juga menahan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu layanan keagamaan yang setiap tahun diikuti ratusan ribu warga Indonesia.
KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Menurut penyidik, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama pada masa itu.
Pertemuan tersebut disebut bertujuan mendorong penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas yang telah ditentukan dalam regulasi.
Dalam prosesnya, kuota tambahan tersebut diduga dibagikan dengan skema yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Penyidik menilai terdapat pengaturan distribusi kuota sehingga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh porsi yang lebih besar, termasuk kuota keberangkatan percepatan atau yang dikenal dengan skema T0.
KPK mengungkap bahwa perusahaan yang terkait dengan Ismail memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Makassar Toraja diduga mendapatkan keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yang memiliki peran dalam proses pengelolaan kuota haji. Nilainya bervariasi, mulai dari ribuan hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana dalam jumlah yang lebih besar kepada salah satu pihak yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai yang disebut penyidik mencapai lebih dari US$400 ribu.
KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh akses dan keuntungan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan kelompok usaha yang terkait Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Jika digabungkan, nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari skema tersebut mencapai lebih dari Rp68 miliar. Angka itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.
Penyidikan perkara ini juga telah menyeret sejumlah nama lain yang sebelumnya lebih dahulu diproses hukum. KPK menduga terdapat keterlibatan beberapa pejabat dan pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, penerimaan sejumlah uang oleh beberapa pihak diduga berkaitan dengan posisi mereka dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran transaksi keuangan.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada jalur haji khusus yang selama ini menjadi pilihan sebagian masyarakat karena menawarkan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Sejumlah pengamat menilai transparansi dalam pengelolaan kuota menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kuota haji merupakan sumber daya yang sangat terbatas dan memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga rentan disalahgunakan apabila pengawasannya tidak berjalan optimal.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Fokus utama saat ini adalah menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan, aliran dana, serta keuntungan yang diduga diperoleh dari pengaturan kuota haji tambahan.
Dengan ditahannya dua tersangka baru, kasus korupsi kuota haji kini memasuki fase yang semakin krusial. Publik menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme yang diduga digunakan untuk memanfaatkan kuota haji demi kepentingan kelompok tertentu.







