INBERITA.COM, Perseteruan yang menyeret nama tokoh masyarakat Ahmad Bahar dan Hercules kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meredanya ketegangan setelah upaya damai dilakukan, muncul polemik baru yang dipicu oleh beredarnya video berisi sayembara senilai Rp3 miliar yang ditujukan kepada pengacara Gufroni.
Video tersebut memantik beragam respons, termasuk dari pihak keluarga Ahmad Bahar. Melalui juru bicara keluarga, Heru Subagia, sejumlah klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurut Heru, salah satu hal yang perlu dipahami publik adalah posisi Gufroni dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa advokat yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu tidak pernah menawarkan diri ataupun mencari perkara untuk mendampingi Ahmad Bahar.
Sebaliknya, kata Heru, keluarga Ahmad Bahar yang lebih dahulu berinisiatif mencari bantuan hukum setelah persoalan dengan Hercules menjadi perhatian luas masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi awal justru datang dari pihak keluarga. Saat situasi memanas dan membutuhkan pendampingan, istri Ahmad Bahar menghubungi pihak yang dianggap dapat membantu menjembatani komunikasi dengan tim hukum.
“Kami perlu meluruskan bahwa bukan dari pihak Gufroni yang meminta untuk mendampingi keluarga Ahmad Bahar. Justru keluarga yang memilih dan meminta pendampingan hukum tersebut,” ujar Heru saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Penjelasan itu disampaikan sebagai respons terhadap berbagai narasi yang beredar setelah munculnya video sayembara yang dikaitkan dengan peran Gufroni dalam konflik tersebut.
Heru mengungkapkan bahwa sejak awal pihak keluarga berusaha mencari jalur penyelesaian yang tepat. Komunikasi dilakukan secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk unsur yang memiliki kapasitas memberikan pendampingan hukum dan advokasi.
Dalam proses itu, Muhammadiyah disebut ikut melakukan komunikasi serius berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima dari keluarga Ahmad Bahar.
Organisasi tersebut, menurut Heru, tidak bergerak secara spontan tanpa dasar, melainkan setelah mempelajari sejumlah fakta yang disampaikan pihak keluarga.
Keterlibatan Muhammadiyah melalui lembaga bantuan hukumnya dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum yang memadai ketika menghadapi persoalan yang memiliki dampak luas.
Di sisi lain, Heru juga mengungkap fakta yang menurutnya belum banyak diketahui publik. Sebelum adanya pendampingan hukum resmi, Ahmad Bahar ternyata telah lebih dulu mencoba menyelesaikan persoalan dengan Hercules melalui jalur damai.
Upaya tersebut dilakukan dalam situasi yang cukup mendesak. Menurut penuturannya, pertemuan antara pihak Ahmad Bahar dan tim Hercules berlangsung dengan difasilitasi aparat kepolisian.
Dalam pertemuan itu, proses perdamaian dilakukan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian setempat. Kesepakatan damai bahkan sempat ditandatangani sebagai bentuk penyelesaian awal atas konflik yang berkembang.
Namun Heru menegaskan bahwa saat proses tersebut berlangsung, Ahmad Bahar berada tanpa pendampingan hukum dari advokat maupun lembaga bantuan hukum mana pun.
“Perundingan yang dilakukan saat itu berlangsung ketika Ahmad Bahar belum memiliki pendamping hukum. Tidak ada advokat yang hadir mendampingi karena prosesnya terjadi pada malam hari,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena belakangan muncul berbagai spekulasi mengenai proses perdamaian yang sempat terjadi.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak keluarga ingin menegaskan bahwa langkah yang diambil Ahmad Bahar saat itu dilakukan berdasarkan kondisi yang ada dan bukan hasil arahan tim kuasa hukum.
Lebih jauh, Heru menilai polemik sayembara yang menyeret nama Gufroni berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa advokat tersebut hanya menjalankan tugas yang diberikan lembaga dan menjalankan fungsi profesinya sesuai koridor hukum.
Karena itu, menurutnya, narasi yang berkembang seolah-olah Gufroni memiliki kepentingan pribadi dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Heru bahkan menilai bahwa munculnya sayembara dengan nominal fantastis tersebut tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi yang menaungi advokat tersebut.
Pandangan itu muncul karena Gufroni diketahui menjalankan pendampingan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari lembaga bantuan hukum yang berada di bawah Muhammadiyah.
Oleh sebab itu, serangan terhadap peran yang dijalankannya dinilai tidak bisa dilepaskan dari konteks kelembagaan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik tetap kondusif.
Perbedaan pandangan dan konflik antarindividu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Fenomena munculnya sayembara atau tantangan terbuka di media sosial juga menjadi perhatian tersendiri. Dalam banyak kasus, konten semacam itu memang mampu menarik perhatian publik dalam waktu singkat.
Namun di sisi lain, dampaknya dapat memperpanjang konflik dan memunculkan polarisasi yang lebih luas.
Karena itu, berbagai pihak berharap polemik yang berkembang tidak menggeser fokus utama dari penyelesaian masalah secara substantif.
Pendekatan hukum, mediasi, dan komunikasi yang sehat dinilai tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan tokoh-tokoh publik.
Hingga kini, perhatian masyarakat masih tertuju pada perkembangan hubungan antara Ahmad Bahar dan Hercules setelah kesepakatan damai sempat dilakukan.
Klarifikasi yang disampaikan keluarga Ahmad Bahar setidaknya memberikan gambaran baru mengenai kronologi pendampingan hukum serta peran berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Di tengah derasnya arus informasi dan beragam opini yang beredar di media sosial, pihak keluarga berharap publik dapat melihat persoalan ini secara lebih utuh berdasarkan fakta-fakta yang tersedia.
Mereka juga menekankan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh Gufroni dan lembaga yang menaunginya merupakan tindak lanjut atas permintaan keluarga, bukan inisiatif pribadi sebagaimana yang dituduhkan dalam berbagai narasi yang berkembang belakangan.







