INBERITA.COM, Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kembali diwarnai temuan yang menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah proses pemulangan jemaah Indonesia dari Arab Saudi, aparat pelindungan jemaah mengungkap dugaan praktik penipuan yang berkaitan dengan pelaksanaan dam dan badal haji.
Nilai transaksi yang terindikasi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Temuan ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah yang merasa tidak mendapatkan dokumen resmi atas layanan yang telah mereka bayarkan.
Dari hasil penelusuran awal, dugaan praktik tersebut melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) asal Jawa Barat yang diduga bekerja sama dengan pihak mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Menurut Dahnil, salah satu modus yang ditemukan berkaitan dengan layanan badal haji. Dalam praktik tersebut, terdapat sekitar 140 orang yang disebut menjadi objek transaksi dengan nilai sekitar Rp10 juta per orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” kata Dahnil saat melepas kepulangan jemaah Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara tarif yang ditawarkan kepada jemaah dengan biaya riil pelaksanaan haji lokal di Arab Saudi. Perbedaan harga yang sangat jauh dinilai menjadi indikator kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Dalam syariat Islam, badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan ibadah karena kondisi tertentu. Karena menyangkut ibadah yang memiliki syarat ketat, pelaksanaannya harus dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemerintah menilai praktik penawaran badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar perlu dicurigai.
Selain berpotensi merugikan secara finansial, jemaah juga dapat kehilangan hak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan ketentuan agama.
Tidak hanya soal badal haji, investigasi juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam. Dam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebagian jemaah haji dalam kondisi tertentu dan pelaksanaannya di Arab Saudi telah diatur melalui lembaga resmi bernama Adahi.
Menurut Dahnil, sejumlah jemaah dikenakan biaya dam sebesar 720 riyal. Namun dana tersebut diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Dam itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik yang terjadi bukan hanya melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah dalam jumlah besar.
Selain kehilangan dana, jemaah berisiko tidak mendapatkan bukti resmi bahwa kewajiban dam telah ditunaikan sesuai prosedur.
Kasus ini mulai terungkap setelah beberapa jemaah mempertanyakan tidak adanya receipt atau tanda terima resmi dari Adahi. Padahal dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran telah diproses melalui saluran yang sah.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” kata Dahnil.
Pemerintah kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk mengumpulkan informasi dan memastikan alur transaksi yang terjadi.
Temuan ini menjadi peringatan penting bagi calon jemaah maupun keluarga yang hendak menggunakan layanan tambahan selama ibadah haji.
Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya kebutuhan layanan seperti badal haji dan pembayaran dam kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan harga yang tampak lebih murah.
Padahal, dalam praktiknya, biaya yang jauh di bawah standar sering kali menjadi indikasi adanya penyimpangan atau layanan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan agar seluruh transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
Kasus dugaan penipuan dam dan badal haji ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan layanan keagamaan kepada jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Dengan jumlah jemaah yang mencapai ratusan ribu orang setiap tahun, potensi penyalahgunaan layanan selalu menjadi tantangan yang harus diantisipasi.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan pelindungan jemaah agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada musim haji berikutnya.
Sementara itu, proses pendalaman terhadap dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan hak-hak jemaah yang dirugikan dapat terlindungi.







