INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat penipuan digital menyusul lonjakan kasus scam yang terus meningkat secara masif.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Perlindungan OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, dalam media gathering yang berlangsung baru-baru ini di Purwokerto.
Rudy mengungkapkan, sejak berdirinya Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada November 2024 hingga akhir September 2025, tercatat IASC menerima rata-rata 874 laporan kasus penipuan setiap harinya.
Angka ini mencerminkan betapa serius dan meluasnya aksi-aksi penipuan, khususnya yang menyasar ranah keuangan digital masyarakat.
“Penipuan di kita itu, ini menurut saya sudah waspada, waspada scam. Sudah darurat scam, darurat penipuan. Bayangin aja, setiap hari kalau tadi kita lihat itu sudah 900-1.000 orang yang lapor ke IASC,” kata Rudy, dikutip Minggu (19/10/2025).
Sejak awal beroperasi, IASC telah menerima sebanyak 299.237 laporan kasus penipuan yang masuk dari berbagai kanal. Dari jumlah tersebut, investigasi awal mengindikasikan adanya lebih dari 487 ribu rekening mencurigakan yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan digital.
Sebagai bentuk langkah lanjutan, OJK bersama lembaga terkait telah memblokir sebanyak 94.344 rekening sebagai tindakan preventif untuk menghentikan perputaran dana hasil kejahatan.
Rudy menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital secara menyeluruh kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa peningkatan pemahaman terhadap produk-produk keuangan digital merupakan langkah penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan.
“Kedua itu yang perlu diperhatikan, agar masyarakat makin melek, makin terliterasi terkait dengan produk-produk yang dikeluarkan dan arena tadi itu, jumlahnya tadi kalau disimak ada berapa yang sudah lapor, hampir 300 ribu,” ujar Rudy.
OJK juga menggarisbawahi bahwa meningkatnya literasi digital masyarakat harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen.
Hal ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberantas aktivitas ilegal yang mengancam keamanan transaksi masyarakat.
Di sisi lain, Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah koordinasi OJK turut mencatat capaian signifikan dalam upaya penindakan terhadap entitas ilegal yang beroperasi secara daring.
Sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI telah menindak sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal. Dari angka tersebut, 1.556 merupakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara sisanya sebanyak 284 entitas terkait dengan investasi bodong atau tidak memiliki izin resmi.
Tidak hanya sebatas penghentian operasional, Satgas PASTI juga menerima total 17.531 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal tersebut.
Dari jumlah itu, 13.999 laporan berhubungan langsung dengan aktivitas pinjol ilegal, sementara 3.532 pengaduan lainnya menyangkut praktik investasi yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK menyebut seluruh langkah ini merupakan bagian dari pendekatan yang bersifat represif sekaligus preventif untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus penipuan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan upaya pemberantasan scam digital.
Dengan kondisi darurat penipuan digital ini, OJK mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta memverifikasi setiap informasi terkait penawaran keuangan sebelum melakukan transaksi.
Pemeriksaan legalitas entitas, keaslian akun bank, dan klarifikasi sumber informasi menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian yang tidak diinginkan.
Kehadiran IASC diharapkan menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk melapor serta mendapatkan informasi terpercaya mengenai modus-modus penipuan terkini.
Melalui koordinasi intensif antara OJK, kepolisian, perbankan, dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas PASTI, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai penipuan digital yang kian meresahkan.
Peningkatan kecepatan penindakan, pemblokiran rekening, serta penurunan jumlah korban menjadi indikator utama keberhasilan program ini ke depan.
Namun, OJK juga menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang hanya bisa dicapai apabila masyarakat memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas finansial di dunia maya.
Dengan lebih dari 94 ribu rekening diblokir dan hampir 300 ribu laporan yang masuk, urgensi untuk membangun sistem perlindungan masyarakat dari bahaya kejahatan digital menjadi semakin tidak bisa ditunda.
OJK berharap bahwa melalui sinergi antarlembaga dan kesadaran publik, Indonesia dapat keluar dari status darurat penipuan digital menuju ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. (xpr)