Status Tersangka Lisa Mariana Segera Ditetapkan, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini

Status tersangka lisa mariana segera ditetapkan, bareskrim gelar perkara pekan iniStatus tersangka lisa mariana segera ditetapkan, bareskrim gelar perkara pekan ini
Status Tersangka Lisa Mariana Segera Ditetapkan, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini

INBERITA.COM, Bareskrim Polri dijadwalkan akan menggelar perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gelar perkara tersebut akan menjadi penentu apakah status Lisa Mariana akan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Minggu ini (gelar perkara),” ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Senin, 29 September 2025.

Meski belum mengungkapkan secara pasti hari pelaksanaannya, Rizki memastikan gelar perkara akan dilakukan dalam pekan ini. Sebelumnya, Bareskrim telah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, proses itu tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kliennya memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas, demi kepastian hukum dan nama baik yang dinilainya telah tercemar.

“(Ridwan) memilih untuk melanjutkan proses hukum ini sampai tuntas, agar berkepastian hukum,” kata Muslim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 23 September 2025.

Muslim juga menambahkan bahwa tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana berdampak signifikan terhadap kehidupan pribadi kliennya. “Nama baik beliau hancur. Rumah tangga beliau juga terganggu,” ujar Muslim.

Dari pihak terlapor, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, mengungkapkan bahwa pihaknya juga siap melanjutkan proses hukum setelah mediasi yang berlangsung di Bareskrim menemui jalan buntu.

“Deadlock. Tidak ada perdamaian,” tegas Jhon saat ditemui di lokasi yang sama.

Jhon juga menyatakan bahwa Lisa tetap bersikeras agar dilakukan tes DNA ulang. Ia menyebut pihaknya belum puas dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri, yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengklaim bahwa dirinya dihamili oleh Ridwan Kamil. Ia mengaku pertemuan dengan mantan gubernur tersebut terjadi di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.

Ridwan Kamil langsung membantah keras tuduhan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dengan dugaan pencemaran nama baik.

Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A.

Menurut Muslim Jaya Butarbutar, laporan tersebut dilayangkan karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang dinilai sebagai pernyataan palsu dan mencemarkan nama baik kliennya.

Dengan digelarnya perkara dalam waktu dekat, publik kini menantikan hasil keputusan penyidik, apakah Lisa Mariana akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum yang terus berlanjut ini juga menjadi sorotan luas, mengingat melibatkan nama besar tokoh publik seperti Ridwan Kamil.

Perkembangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi penentu arah dari proses hukum yang telah berjalan hampir enam bulan ini. Pihak kepolisian pun diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(fdr)