INBERITA.COM, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam pelaksanaan program Golden Visa hingga akhir September 2025.
Hingga 23 September 2025, total sebanyak 1.012 Golden Visa telah diterbitkan, dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp48 triliun.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan kepercayaan yang semakin kuat dari komunitas internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuldi dalam keterangannya.
Selain mendatangkan investasi, penerbitan Golden Visa juga menyumbang pemasukan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hingga 23 September 2025, PNBP yang dihasilkan dari program ini mencapai Rp12,96 miliar.
Program Golden Visa sendiri telah menarik pemohon dari berbagai belahan dunia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara yang berbeda.
Ragam negara asal ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai menjadi pilihan utama warga negara asing untuk tinggal sekaligus berinvestasi.
Yuldi mengungkapkan bahwa kontribusi investasi terbesar berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaan di Indonesia.
Investasi dari kategori ini tercatat hampir menyentuh angka Rp46,5 triliun, atau sekitar 96 persen dari total nilai investasi yang tercatat hingga saat ini.
Sementara itu, investasi dari kategori investor individu mencapai Rp249,3 miliar. Kemudian, kontribusi dari subjek Golden Visa lainnya menambahkan Rp1,45 triliun dalam total akumulasi nilai investasi.
“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” tutur Yuldi.
Golden Visa sendiri merupakan bentuk izin tinggal eksklusif yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) dalam kategori tertentu, seperti investor, tenaga ahli dengan keahlian khusus, tokoh dunia, mantan Warga Negara Indonesia (WNI), serta keturunan WNI yang ingin kembali menetap di tanah air.
Program ini menawarkan masa tinggal yang relatif panjang, yakni 5 hingga 10 tahun, serta dilengkapi berbagai keuntungan.
Beberapa manfaat yang diperoleh pemegang Golden Visa antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum dalam berinvestasi dan berkegiatan di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui masuknya investasi asing dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah berharap Golden Visa menjadi magnet bagi investor dan profesional kelas dunia yang tidak hanya membawa dana investasi, tetapi juga pengetahuan, jaringan global, serta potensi kolaborasi yang luas di berbagai sektor strategis.
Apa itu Golden Visa?
Golden Visa adalah jenis visa jangka panjang yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan investasi dalam jumlah besar, memiliki keahlian tertentu, atau dianggap memberi kontribusi strategis bagi negara penerima.
Di Indonesia, Golden Visa adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menarik investor asing dan talenta global agar tinggal dan berkarya di Indonesia dengan jaminan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun, tergantung kategori dan jumlah investasinya.
Berikut poin-poin penting tentang Golden Visa Indonesia:
- Diberikan kepada:
- Investor asing (perorangan atau korporasi)
- Profesional dengan keahlian khusus
- Tokoh dunia (misalnya pelatih tim nasional, akademisi, ilmuwan)
- Eks-WNI dan keturunannya
- Masa tinggal:
- Berlaku selama 5 atau 10 tahun
- Tidak perlu mengurus ITAS (izin tinggal terbatas) secara berkala
- Syarat investasi:
- Untuk individu yang mendirikan perusahaan:
- 5 tahun: minimal US$2,5 juta (± Rp 38 miliar)
- 10 tahun: minimal US$5 juta (± Rp 76 miliar)
- Untuk korporasi asing:
- 5 tahun: minimal US$25 juta (± Rp 380 miliar)
- 10 tahun: minimal US$50 juta (± Rp 760 miliar)
- Untuk non-pengusaha:
- Harus menempatkan dana di instrumen keuangan seperti obligasi negara, deposito, atau saham senilai US$350.000–700.000 (± Rp 5,3–10,6 miliar)
- Untuk individu yang mendirikan perusahaan:
- Manfaat Golden Visa:
- Jalur prioritas di bandara
- Proses imigrasi lebih cepat dan efisien
- Kepastian hukum untuk tinggal, berbisnis, dan berkarya di Indonesia
- Tidak perlu keluar-masuk visa berulang kali
- Tujuan program:
- Menarik investasi langsung ke dalam negeri
- Mendorong transfer ilmu dan teknologi
- Menciptakan lapangan kerja
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Dengan perkembangan ini, Indonesia menunjukkan langkah nyata dalam membangun ekosistem investasi yang ramah dan inklusif, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan warga asing dalam mendukung visi pembangunan jangka panjang.
Jika tren pertumbuhan ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi salah satu tujuan utama program visa eksklusif di kawasan Asia Tenggara, bersaing dengan negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Uni Emirat Arab yang telah lebih dulu mengimplementasikan kebijakan serupa.
Yuldi menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pelayanan, memperkuat sistem pengawasan, serta mendorong sinergi antar-lembaga untuk memastikan program Golden Visa memberikan dampak optimal bagi pembangunan nasional. (xpr)







