INBERITA.COM, Setelah sempat dicabut, kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, akhirnya dikembalikan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden pada Senin (29/9/2025).
Pengembalian tersebut dilakukan usai pertemuan antara jajaran redaksi CNN Indonesia dengan pihak BPMI di lingkungan Istana Negara, Jakarta.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyatakan bahwa kartu identitas yang sempat ditarik merupakan id khusus liputan Istana, bukan kartu identitas pers secara umum.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kartu dilakukan langsung kepada yang bersangkutan dan disaksikan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa id yang diambil oleh BPMI adalah id khusus Istana. Jadi id wartawan khusus Istana. Id khusus Istana itu pun akan dikembalikan ke yang bersangkutan disaksikan Pemred yang langsung kami serahkan,” ujar Yusuf di lingkungan Istana, Jakarta.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyambut baik langkah pengembalian ini. Ia mengatakan bahwa audiensi dengan pihak Biro Pers telah memberikan kejelasan terhadap kekhawatiran kalangan media mengenai tindakan pencabutan id sebelumnya.
“Semua hari ini terjawab. Id ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya,” ungkap Titin dalam pernyataannya.
Selain mengembalikan kartu identitas, Biro Pers Istana juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas tindakan pencabutan tersebut.
Mereka mengakui bahwa kejadian ini telah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers.
Pihak Istana berjanji bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali kepada jurnalis manapun yang bertugas melakukan peliputan di Istana, terlepas dari media tempat mereka bekerja.
Biro Pers menegaskan komitmennya untuk menghormati tugas jurnalistik dan mendukung prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan pers.
“Ini akan menjadi pengalaman terakhir, dan kami pastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa pada siapapun wartawan yang ditugaskan di Istana,” tegas Yusuf.
Biro Pers juga menegaskan bahwa mereka akan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam hal ini, jurnalis memiliki fungsi vital dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Biro Pers menyatakan pihaknya akan menjunjung kebebasan pers sebagai amanat UU Pers dan menghormati fungsi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel,” demikian pernyataan resmi BPMI.
Pengembalian kartu liputan ini sekaligus meredakan ketegangan yang sempat mencuat setelah insiden pencabutan kartu identitas Diana, menyusul pertanyaan jurnalis tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kunjungan ke Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Insiden ini sebelumnya menuai reaksi dari berbagai organisasi jurnalis, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang menilai bahwa pertanyaan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik.
IJTI juga menyoroti bahwa pencabutan kartu identitas liputan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kini, dengan dikembalikannya kartu liputan Istana kepada Diana Valencia, proses peliputan dan tugas jurnalistik dapat kembali berjalan seperti sedia kala.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan keterbukaan antara pemerintah dan media dalam menjaga prinsip demokrasi serta menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Langkah Biro Pers Istana ini juga dianggap sebagai sinyal positif bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari media, serta bersedia melakukan koreksi demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan konstruktif di Indonesia. (xpr)







