Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Tahun 2025 Bertambah, OJK Cabut Izin 4 BPR/BPRS

Daftar bank bangkrut di indonesia tahun 2025 bertambah, ojk cabut izin 4 bpr bprsDaftar bank bangkrut di indonesia tahun 2025 bertambah, ojk cabut izin 4 bpr bprs
Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Tahun 2025 Bertambah, OJK Cabut Izin 4 BPR/BPRS

INBERITA.COM, Jumlah bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia kembali bertambah sepanjang tahun 2025. Hingga akhir September, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena dinilai gagal memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.

Bank terbaru yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. OJK resmi mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, itu pada 9 September 2025.

Dalam keterangannya, OJK menyebut bahwa BPRS Gayo Perseroda tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal maupun likuiditas.

Padahal sebelumnya, perusahaan telah diberi kesempatan melalui status sebagai BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya otoritas memutuskan pencabutan izin secara permanen.

Sebelum BPRS Gayo Perseroda, terdapat tiga bank lain yang lebih dahulu mengalami nasib serupa di tahun ini.

OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025. Selanjutnya, pada 24 Juli 2025, giliran BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang harus menghentikan operasionalnya setelah izinnya dicabut. Bank ini berbasis di Kota Batu, Jawa Timur.

Kemudian, pada 19 Agustus 2025, OJK mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sama seperti kasus lainnya, alasan utama pencabutan izin adalah ketidakmampuan bank dalam memenuhi ketentuan permodalan dan menjaga tingkat likuiditas yang sehat sesuai regulasi.

Dengan pencabutan izin usaha terhadap BPRS Gayo Perseroda, maka total sudah empat bank yang resmi dinyatakan bangkrut sepanjang tahun 2025 oleh OJK. Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait kondisi stabilitas sektor perbankan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap bank-bank tersebut bukan menandakan adanya guncangan sistemik di sektor keuangan Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi dana masyarakat dan memastikan penyelesaian masalah dengan cepat dan tepat.

“Penutupan sejumlah bank bukan tanda guncangan terhadap sektor keuangan, melainkan sebagai bentuk tindakan memastikan deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar Dian Ediana Rae.

Ia juga menambahkan bahwa secara umum, industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang sehat.

Banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang tetap beroperasi dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mempercayakan dana mereka kepada lembaga perbankan.

Sebagai bentuk transparansi, berikut ini adalah daftar bank di Indonesia yang telah dinyatakan bangkrut sepanjang tahun 2025 berdasarkan data OJK :

  • PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya

Dengan dinamika yang terjadi, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS, yang dinilai rentan terhadap tekanan likuiditas dan masalah permodalan. Kebijakan preventif dan responsif terus diupayakan agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Demikian informasi terbaru mengenai daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam memilih lembaga keuangan, serta memperhatikan imbauan resmi dari otoritas terkait.(fdr)