Sri Mulyani Resmi Pensiun, Ini Perhitungan Uang Pensiun dan THT yang Diterimanya

Pensiun 1Pensiun 1
Penyerahan Manfaat Program Pensiun dan THT Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh PT Taspen

INBERITA.COM, Jakarta – Usai menuntaskan tugasnya sebagai Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati kini resmi memasuki masa pensiun.

Kursi yang ditinggalkannya sejak 8 September 2025 kini diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Sri Mulyani kini berhak menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen (Persero).

Sebagai pejabat negara, hak atas pensiun dan THT merupakan bagian dari jaminan kesejahteraan pasca tugas publik.

PT Taspen menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsinya untuk menjamin masa tua para pejabat negara dan ASN.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis akun resmi @taspen pada 29 September 2025.

Dalam unggahan yang sama, Taspen menyebut bahwa Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan periode 2024–2025 merupakan salah satu penerima manfaat tersebut.

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambahnya.

Taspen juga menekankan bahwa pemberian manfaat ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Sri Mulyani selama menjabat.

“Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.”

Lalu, berapa sebenarnya dana pensiun yang bisa diterima oleh seorang menteri seperti Sri Mulyani?

Secara aturan, besaran pensiun menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, khususnya pada Pasal 10 dan 11.

Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menegaskan bahwa jumlah pensiun dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.

Rumus dasarnya cukup jelas: pensiun pokok per bulan adalah sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Sebagai ilustrasi, jika seorang menteri menjabat selama lima tahun dengan dasar pensiun sebesar Rp10 juta per bulan, maka perhitungannya adalah:

  • Masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
  • Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total pensiun pokok: 60 x Rp100.000 = Rp6.000.000 per bulan

Namun, perlu diingat bahwa nilai pensiun tidak boleh melebihi 75 persen dari dasar pensiun. Jika akumulasi melebihi batas itu, maka jumlah yang diterima tetap dibatasi pada angka maksimum.

Dalam contoh tersebut, batas atasnya adalah Rp7.500.000 per bulan (75% x Rp10.000.000).

Artinya, tak peduli seberapa panjang masa jabatan seorang menteri, total pensiun bulanannya tidak akan melampaui 75 persen dari dasar pensiun yang telah ditetapkan.

Di luar itu, para menteri juga berhak atas Tabungan Hari Tua (THT), yang berbeda dari uang pensiun bulanan.

Jika uang pensiun diterima secara berkala setiap bulan, maka THT diberikan hanya sekali, sebagai akumulasi tabungan selama masa menjabat.

Perhitungannya pun berbeda. THT dihitung dari 3,25 persen dari gaji pokok per bulan yang dikalikan dengan lama masa jabatan dalam bulan.

Misalnya, jika selama menjabat iuran THT dibayarkan secara penuh, maka total THT yang diterima bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta, tergantung pada lamanya masa jabatan dan besaran gaji pokok.

Namun, jika selama menjabat iuran THT tidak dibayarkan, maka dana ini tidak dapat diklaim. Pasalnya, tidak ada akumulasi iuran yang dapat dikembalikan jika tidak pernah dibayarkan.

Mekanisme ini menjadi instrumen penting untuk menjamin kehidupan para pejabat negara setelah pensiun. Di satu sisi, ia adalah bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pejabat.

Di sisi lain, sistem ini juga menjadi sorotan dalam diskursus publik mengenai transparansi dan efektivitas pengelolaan dana pensiun pejabat tinggi negara.

Kini, Sri Mulyani resmi bergabung dengan jajaran pejabat negara yang telah menyelesaikan tugasnya.

Dengan segala kontribusi yang pernah ia berikan, hak atas pensiun dan THT menjadi bagian dari penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam mengelola keuangan negara. (mms)