INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pembiayaan digital demi mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif dan memperluas literasi keuangan di kalangan pelaku usaha kecil.
Berdasarkan data hingga Agustus 2025, industri penyelenggara pembiayaan digital atau financial technology peer-to-peer (P2P) lending mencatat nilai outstanding pembiayaan sebesar Rp87,61 triliun.
Angka tersebut tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencerminkan peran penting platform digital dalam menopang kebutuhan pembiayaan sektor UMKM di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong kemajuan sektor UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan, peningkatan literasi, serta penguatan ekosistem yang lebih inklusif.
“OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM melalui peningkatan akses pembiayaan, literasi keuangan, serta pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif,” kata Agusman dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi ini ditujukan untuk mendorong lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM dengan prinsip yang mudah, cepat, murah, dan tepat sasaran.
Diharapkan, peraturan ini juga mendorong peran aktif penyelenggara pembiayaan digital dalam memperluas jangkauan layanan ke sektor produktif.
Namun di tengah pertumbuhan yang pesat, OJK juga mencermati potensi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan digital untuk aktivitas ilegal.
Agusman menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama dalam upaya mencegah penggunaan dana pinjaman untuk kegiatan judi online. Ia meminta penyelenggara platform pembiayaan untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tegas dan sistematis.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penyelenggara harus menolak pencairan dana, menonaktifkan akun terkait, dan melapor ke pihak berwenang,” tegasnya.
Menurut Agusman, kebijakan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan industri pembiayaan digital agar tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Penguatan fungsi pengawasan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi rutin dan penerapan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti merugikan konsumen atau sistem keuangan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan digital di tengah meningkatnya permintaan pembiayaan dari sektor UMKM.
Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat adanya perbaikan dalam tingkat wanprestasi pinjaman di atas 90 hari (TWP90). Per Agustus 2025, rasio TWP90 tercatat sebesar 2,60 persen, menurun dari 2,75 persen pada Juli 2025.
Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas kredit dalam jangka pendek. Namun demikian, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berada di level 2,38 persen, rasio TWP90 saat ini masih lebih tinggi.
Kondisi tersebut menandakan bahwa industri tetap perlu mewaspadai potensi peningkatan risiko kredit bermasalah.
Hal ini penting untuk diperhatikan tidak hanya oleh penyelenggara pembiayaan digital, tetapi juga oleh regulator dan pelaku pasar lainnya yang bergantung pada kestabilan sektor ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inklusi keuangan.
Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pelaku industri keuangan, baik konvensional maupun digital.
Upaya bersama ini diharapkan tidak hanya memperluas akses keuangan bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim pembiayaan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Dengan peningkatan akses pembiayaan digital yang diiringi oleh regulasi yang adaptif dan pengawasan ketat, ekosistem pembiayaan di Indonesia diharapkan dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMKM di era transformasi digital. (xpr)