INBERITA.COM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.
Selama dua hari, tepatnya pada 8 dan 9 Oktober 2025, sebanyak 14 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara yang tengah dikembangkan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (10/10/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa di antara saksi-saksi yang diperiksa terdapat sejumlah pejabat dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Dua nama yang disebut adalah RAK, selaku Direktur Legal and Corporate Secretary, dan R, yang menjabat sebagai VP Treasury di perusahaan teknologi tersebut.
“RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari AKU, yang merupakan Group Head of Finance & Accounting di GoTo Group, serta YN, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024.
Nama lain dari sektor swasta yang ikut diperiksa adalah IS, yang menjabat sebagai Commercial Channel Lead.
Perusahaan-perusahaan penyedia perangkat teknologi juga menjadi sorotan dalam pemeriksaan ini.
Beberapa nama penting yang dimintai keterangan antara lain TR, Direktur PT Supertone; JC, Managing Director PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia; serta PBSK, Accounting Manager PT Evercross Technology Indonesia.
Selain itu, WC dan FF yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur serta Account Manager di PT Multipolar Technology Tbk, turut dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap LMNG, Presiden Direktur PT Acer Indonesia, dan MF, Direktur Utama PT Libera Technologies.
Dari unsur pemerintahan, dua pejabat Kemendikbudristek yang turut diperiksa adalah DHK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA tahun 2021, serta SA, yang kala itu menjabat sebagai Direktur SMA pada Direktorat Jenderal PAUD, SD, dan SMP Kemendikbudristek.
Meski tidak merinci isi dari setiap pemeriksaan, Anang menyatakan bahwa semua saksi diperiksa guna memperkuat proses pembuktian dan kelengkapan berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat selama masa pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Selain Nadiem, tersangka lain adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief alias IBAM, mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Nama lainnya yakni Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek. Kedua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai angka yang sangat besar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun,” ungkap Kejagung dalam pernyataan sebelumnya.
Program digitalisasi pendidikan yang semula bertujuan mempercepat pemerataan akses teknologi di dunia pendidikan, justru kini menjadi kasus korupsi besar yang menyeret nama-nama penting di kementerian dan sektor swasta.
Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi lain yang relevan untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dengan pemeriksaan intensif terhadap pejabat perusahaan teknologi besar serta pejabat pemerintahan, Kejagung menunjukkan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.
Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi. (xpr)