Setjen DPR Klarifikasi Tentang Isu Kenaikan Dana Reses, Tegaskan Tak Ada Kenaikan

Rahmad budiajiRahmad budiaji

INBERITA.COM, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Rahmad Budiaji, membantah adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR pada Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa besaran dana reses tetap mengacu pada nilai sebelumnya, yaitu sebesar Rp702 juta, dan bukan Rp756 juta sebagaimana sempat beredar.

Penegasan ini disampaikan Rahmad menyusul laporan Tempo yang menyebut adanya peningkatan jumlah dana reses dari Rp702 juta pada Mei 2025 menjadi Rp756 juta pada Oktober.

Menurut laporan tersebut, tambahan Rp54 juta berasal dari pengalihan tunjangan rumah yang dibatalkan pada akhir Agustus lalu. Namun, Rahmad memastikan informasi itu tidak akurat.

“Dana reses tetap Rp702 juta. Angka Rp756 juta yang sempat ditransfer adalah kesalahan aritmatika dalam sistem keuangan. Itu murni human error. Saya minta maaf atas kesalahan dalam transaksi pembayaran reses ini,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Oktober 2025.

Rahmad juga membantah bahwa kelebihan dana reses tersebut berasal dari tunjangan yang telah dibatalkan.

Ia menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima informasi resmi mengenai pembatalan tunjangan, sehingga tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk komponen tersebut.

Sebagai langkah korektif, Bidang Administrasi DPR segera menarik kembali kelebihan dana sebesar Rp54 juta yang telah terlanjur ditransfer ke masing-masing rekening 580 anggota DPR.

Proses pendebetan ulang dilakukan secara otomatis dari rekening penerima setelah kesalahan diketahui.

“Per hari ini, kelebihan transfer itu sudah ditarik kembali dari rekening para anggota DPR,” kata Rahmad.

Ia mengungkapkan, ini bukan kali pertama terjadi kekeliruan dalam proses transfer dana reses.

Sebelumnya, pernah ada kejadian serupa di mana dana reses ditransfer dua kali lipat, namun kasus tersebut diselesaikan secara internal tanpa menjadi sorotan publik.

Pernyataan Rahmad ini sekaligus menjadi klarifikasi atas spekulasi bahwa DPR menaikkan dana reses setelah tunjangan rumah dihapus.

Spekulasi ini mencuat menyusul laporan media yang mengaitkan peningkatan anggaran reses dengan kebijakan penghapusan tunjangan fasilitas tempat tinggal.

Sementara itu, Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kembali menyoroti besarnya anggaran reses yang dialokasikan untuk para wakil rakyat.

Peneliti Fitra, Siska Baringbing, menyebutkan bahwa setiap anggota DPR berpotensi mendapatkan anggaran reses hingga Rp4,2 miliar setiap tahun, berdasarkan perhitungan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR.

Menurut Siska, total pagu anggaran untuk kegiatan reses dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 tercatat mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun.

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, maka setiap anggota berpeluang menerima lebih dari Rp4 miliar dalam satu tahun anggaran.

Siska merinci bahwa dana tersebut terbagi ke dalam empat jenis kegiatan, yaitu kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang sebanyak 8 kali setahun senilai Rp1,4 miliar, kunjungan kerja pada masa reses sebanyak 5 kali dengan alokasi Rp2,3 miliar, kunjungan kerja tambahan senilai Rp242 juta, serta anggaran rumah aspirasi sebesar Rp150 juta.

“Dengan tunjangan sebesar ini, maka seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya,” ujar Siska dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 25 Agustus 2025.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan reses memang kerap menimbulkan polemik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas serta transparansi penggunaan dana tersebut, terlebih di tengah isu pemangkasan anggaran dan efisiensi belanja negara.

Tak jarang pula muncul tuntutan agar seluruh proses penggunaan anggaran reses diawasi lebih ketat dan dilaporkan secara terbuka ke publik.

Meski demikian, DPR berdalih bahwa kegiatan reses memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antara wakil rakyat dan konstituen.

Kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) disebut sebagai sarana utama bagi anggota DPR untuk menyerap aspirasi warga dan memastikan jalannya fungsi representasi secara langsung.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga pengawas keuangan diminta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran reses agar tidak memicu kesalahan serupa di masa mendatang.

Rahmad menegaskan, pihaknya terus melakukan evaluasi sistem administrasi untuk mencegah terulangnya kesalahan transfer atau alokasi dana yang tidak sesuai ketentuan.

Insiden kelebihan transfer ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dana yang bersentuhan langsung dengan fungsi legislatif.

Di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan pengeluaran DPR, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (xpr)