INBERITA.COM, Pemerintah pusat dikabarkan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5 persen. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah forum investasi yang digelar di Jakarta.
“Dan untuk daya beli pekerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden 6,5 persen,” kata Airlangga dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Pernyataan ini tentu menarik perhatian publik, terutama kalangan pekerja dan pelaku usaha, mengingat UMP adalah komponen penting dalam struktur penggajian dan daya beli masyarakat. Terlebih, informasi ini muncul di tengah proses penetapan upah minimum yang memang biasa dilakukan menjelang akhir tahun.
Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 berada di angka Rp 5.396.760. Jika benar kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5 persen, maka dengan perhitungan kasar, besaran UMP Jakarta tahun depan akan bertambah sekitar Rp 350.789.
Dengan demikian, total UMP Jakarta 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 5.747.549 atau dibulatkan menjadi Rp 5,7 juta.
Namun, perhitungan tersebut belum final. Pemerintah pusat maupun daerah belum merilis angka resmi, karena dalam penetapan UMP biasanya digunakan formula tertentu yang mempertimbangkan beberapa faktor utama.
Di antaranya tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah, serta kontribusi sektor tenaga kerja terhadap produktivitas ekonomi.
Formula tersebut telah digunakan sejak beberapa tahun terakhir dan tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya, pemerintah pusat melalui Kemnaker akan mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi seluruh kepala daerah untuk menentukan besaran upah minimum di wilayah masing-masing.
Kepala daerah diberi waktu untuk menghitung dan menetapkan UMP sesuai dengan kondisi dan data terkini di daerah mereka.
Menariknya, ketika pernyataan Airlangga dikonfirmasi kembali oleh awak media, ia mengklarifikasi bahwa angka kenaikan 6,5 persen yang disampaikannya merujuk pada UMP tahun 2025, bukan untuk tahun 2026.
“Tahun kemarin,” ujar Airlangga saat ditanya apakah angka 6,5 persen itu berlaku untuk UMP tahun depan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah hingga kini masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan besaran kenaikan UMP tahun 2026. “UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” tambahnya.
Memang pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari usulan awal yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang kala itu mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, termasuk pertemuan dengan kalangan serikat buruh, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Presiden untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelas pekerja yang selama ini terdampak oleh fluktuasi harga dan tekanan ekonomi global.
Kenaikan UMP juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang ingin mendorong konsumsi domestik sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski begitu, penetapan UMP tetap menjadi proses yang kompleks dan sensitif, akan selalu ada hal yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan upah yang signifikan untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pelaku usaha mempertimbangkan beban operasional dan kemampuan perusahaan dalam membayar gaji sesuai regulasi.
Jika benar UMP 2026 kembali naik sebesar 6,5 persen, maka ini menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja.
Namun tentu saja, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan strategi lain agar tidak menimbulkan efek negatif seperti pemutusan hubungan kerja atau relokasi industri ke daerah dengan UMP lebih rendah.
Kenaikan UMP juga perlu disertai dengan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, agar seluruh pekerja benar-benar mendapatkan haknya.
Selain itu, penguatan sektor produktif dan peningkatan keterampilan tenaga kerja juga penting agar peningkatan upah sejalan dengan peningkatan daya saing dan produktivitas nasional.
Dengan UMP menjadi salah satu indikator kesejahteraan ekonomi nasional, keputusan yang akan diambil pemerintah dalam waktu dekat tentu akan ditunggu oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama jutaan pekerja formal di Indonesia. (xpr)







