Wamendagri Bima Arya Usulkan Skema Denda Jika Warga Kehilangan e-KTP

Wamendagri Usul Warga Didenda jika Kehilangan e KTP, Ini AlasannyaWamendagri Usul Warga Didenda jika Kehilangan e KTP, Ini Alasannya
Bima Arya Usulkan Denda untuk Warga yang Hilang e-KTP, Tembus Puluhan Ribu Kasus per Hari.

INBERITA.COM, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan kebijakan baru yang cukup kontroversial terkait administrasi kependudukan, yakni pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ketika melakukan pencetakan ulang.

Usulan ini mencuat dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (20/4/2026), Bima Arya menilai perlunya ada mekanisme yang membuat masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan mereka, terutama e-KTP yang merupakan identitas resmi warga negara.

Ia menyoroti masih tingginya kasus kehilangan KTP yang dinilai terjadi karena minimnya kesadaran dalam menjaga dokumen penting tersebut.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, kebijakan layanan penggantian e-KTP yang saat ini tidak dipungut biaya justru berpotensi menimbulkan beban anggaran negara.

Ia mengungkapkan bahwa dalam satu hari, jumlah laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya pelayanan administrasi.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.

Selain wacana denda e-KTP hilang, Bima Arya juga memaparkan sejumlah poin penting dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang digunakan dalam berbagai layanan publik maupun swasta.

“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar dia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi berbasis digital.

Selain itu, terdapat usulan pemberian dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam regulasi kependudukan untuk menyesuaikan dengan pendekatan yang lebih inklusif.

Bima juga menegaskan pentingnya menjadikan layanan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Menurutnya, dengan penegasan tersebut dalam undang-undang, maka pemerintah daerah akan memiliki komitmen yang lebih kuat dalam perencanaan dan penganggaran layanan Adminduk.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan di tengah era digital yang semakin kompleks.

Selain itu, ia menekankan perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan administrasi kependudukan.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.

Usulan denda e-KTP hilang ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Adminduk ke depan, terutama terkait keseimbangan antara peningkatan tanggung jawab warga dan akses layanan administrasi yang efisien serta berkeadilan.