Kebebasan Akademisi Disorot, Yusril: Kritik Itu Hak, Bukan Pelanggaran

Ramai Pelaporan Akademisi, Yusril Ingatkan Prioritas Penegakan EtikRamai Pelaporan Akademisi, Yusril Ingatkan Prioritas Penegakan Etik
Yusril Buka Suara soal Kritik Akademisi: Tidak Ada yang Melarang

INBERITA.COM, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kalangan akademisi memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tidak dapat dilarang selama disampaikan dalam koridor yang wajar.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat merespons adanya pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Menurutnya, kebebasan akademik harus tetap dijaga, termasuk dalam menyampaikan pandangan kritis terhadap pemerintah.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Ia juga menyoroti persoalan akademisi yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan turut menyampaikan kritik.

Dalam konteks tersebut, Yusril menilai bahwa mekanisme etik seharusnya menjadi pintu awal dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran, sebelum membawa persoalan ke ranah hukum pidana.

“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tutur dia.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, pelanggaran etik umumnya diprioritaskan untuk ditangani terlebih dahulu.

Pendekatan pidana, menurutnya, hanya relevan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang jelas, seperti unsur penghasutan.

“Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” ucap dia.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan batas antara kebebasan berpendapat dengan potensi pelanggaran hukum.

Yusril menilai bahwa menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, tidak dapat secara serta-merta dikategorikan sebagai tindakan pidana selama tidak mengandung unsur yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan kajian oleh pihak kepolisian untuk menentukan kelayakannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam konteks pelaporan terhadap akademisi, Yusril menyarankan agar pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait substansi yang dipersoalkan.

“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” ujar dia.

Pernyataan Yusril ini menjadi penegasan bahwa ruang kebebasan akademik tetap dijamin, sekaligus mengingatkan pentingnya mekanisme hukum dan etik berjalan secara proporsional.

Dalam konteks ini, kritik dari akademisi dipandang sebagai bagian dari kontribusi intelektual dalam mengawal jalannya pemerintahan, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan berpendapat, penegakan etik, dan proses hukum menjadi kunci dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.