INBERITA.COM, Sebanyak 17.328 warga tercatat mengajukan permohonan pindah keluar dari Jakarta usai Lebaran 2026.
Data ini diungkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD DKI, Kamis (23/4/2026).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu, menyampaikan bahwa angka permohonan perpindahan tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
“Permohonan pelayanan administrasi kependudukan pindah ke luar Jakarta itu dua kali lipatnya, Pak, 17.328 jiwa,” ucap Denny dalam rapat tersebut.
Lonjakan perpindahan penduduk ini terjadi dalam rentang waktu 25 Maret hingga 22 April 2026, atau bertepatan dengan periode arus balik Lebaran.
Fenomena ini menjadi perhatian karena menunjukkan tren mobilitas warga ibu kota yang cukup tinggi setelah momentum hari raya.
Denny menjelaskan, faktor perumahan menjadi alasan utama warga memutuskan untuk meninggalkan Jakarta.
Berdasarkan data Disdukcapil, sebanyak 5.751 orang atau sekitar 33,6 persen mengajukan pindah karena alasan tempat tinggal.
“Yang menarik bahwa alasan yang keluar Jakarta ini adalah karena perumahan,” ujar Denny.
Selain faktor hunian, alasan keluarga juga menjadi penyumbang signifikan dalam perpindahan penduduk.
Tercatat sebanyak 4.563 orang atau 26,66 persen memilih pindah karena pertimbangan keluarga.
Sementara itu, faktor pekerjaan menyumbang 1.413 orang atau sekitar 8,26 persen dari total permohonan.
Adapun sisanya berasal dari berbagai alasan lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga faktor personal lainnya.
“Perumahan ada 5.751 jiwa atau 33,60 persen, keluarga 4.563 jiwa atau 26,66 persen, pekerjaan 1.413 jiwa, sisanya alasan pendidikan, kesehatan dan lain-lain,” ungkap Denny.
Lebih lanjut, Denny menilai bahwa fenomena ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor ekonomi atau peluang kerja di luar Jakarta, melainkan juga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan.
Banyak warga yang sebelumnya sudah tinggal di luar Jakarta dalam jangka waktu lama, kini memilih untuk menyesuaikan alamat domisili mereka secara resmi.
Hal ini sejalan dengan aturan administrasi kependudukan yang mewajibkan warga untuk mengurus perpindahan alamat apabila telah menetap lebih dari satu tahun di suatu wilayah.
“Saya pikir ini bukan juga karena penerimaan, tapi kesadaran dari si warga masyarakat ini yang sudah berpindah alamat ke luar Jakarta,” ujar Denny.
Selain mencatat warga yang pindah secara permanen, Disdukcapil DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap penduduk non-permanen.
Kelompok ini merupakan warga yang memiliki KTP di luar Jakarta, namun bekerja dan tinggal sementara di ibu kota.
Fenomena perpindahan penduduk setelah Lebaran bukanlah hal baru. Setiap tahunnya, tren ini cenderung meningkat seiring dengan perubahan keputusan hidup masyarakat pasca mudik, seperti memilih menetap di kampung halaman atau berpindah ke daerah lain yang dianggap lebih sesuai dari segi biaya hidup maupun kualitas hunian.
Dengan tingginya angka perpindahan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat terus memantau dinamika kependudukan secara akurat, sekaligus memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan optimal.
Selain itu, tren ini juga menjadi indikator penting dalam membaca pergeseran preferensi tempat tinggal masyarakat urban, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.







