Skandal Korupsi Dana Hibah Pokir 242 Miliar di Magetan, 6 Tersangka Ditahan Kejari Termasuk Ketua DPRD Magetan

Ketua dprd magetan ditangkap kasus korupsi dana pokirKetua dprd magetan ditangkap kasus korupsi dana pokir
Kejari Magetan Bongkar Korupsi Pokir, LPJ Dimanipulasi dan Proyek Dialihkan

INBERITA.COM, Pengungkapan dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD di Kabupaten Magetan membuka tabir praktik penyimpangan anggaran yang diduga berlangsung secara sistematis.

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD setempat, dalam perkara yang kini terus dikembangkan.

Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat terkait penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari pokir anggota dewan.

Selain Ketua DPRD Magetan Suratno, dua anggota legislatif lainnya yakni Jamaludin Malik dan Juli Martana turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya dari unsur legislatif, tiga orang tenaga pendamping juga ikut terseret dalam perkara ini.

Mereka masing-masing berinisial AN, TH, dan ST. Keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa modus utama yang ditemukan dalam kasus ini adalah penarikan kembali dana hibah yang seharusnya diterima oleh kelompok masyarakat.

“Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” ujar Sabrul, Jumat (24/4/2026).

Praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Tidak berhenti pada penarikan dana, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana hibah dalam persentase tertentu.

Temuan ini diperkuat dengan barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Bukti tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menetapkan para tersangka serta mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

Selain penarikan dan pemotongan dana, penyidik juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program. Sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga.

Pengalihan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahkan disebut mendapat perlindungan dari oknum anggota dewan.

Akibatnya, pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal dan tidak sesuai dengan tujuan awal.

Sejumlah pekerjaan dilaporkan tidak selesai, sementara sebagian lainnya dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat penerima manfaat.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Dokumen yang seharusnya mencerminkan penggunaan anggaran secara transparan justru diduga direkayasa.

“Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi. Ada pemotongan dana dalam persentase tertentu yang juga kami temukan dari barang bukti elektronik,” jelasnya.

Dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, total alokasi dana pokir DPRD Magetan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp335,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp242,98 miliar telah direalisasikan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Dana tersebut digunakan untuk mengakomodasi aspirasi dari total 45 anggota DPRD Magetan. Besarnya nilai anggaran dan luasnya cakupan program membuat penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri Magetan kini tengah menelusuri penggunaan dana pokir milik anggota DPRD lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pola penyimpangan yang sama juga terjadi di luar enam tersangka yang telah ditetapkan.

“Dana hibah sekitar Rp242 miliar itu diselenggarakan oleh 45 anggota DPRD. Tidak menutup kemungkinan akan kami cek semuanya,” tegas Sabrul.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan masih terbuka lebar dan berpotensi menyeret nama-nama lain jika ditemukan bukti tambahan. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.

“Jika ada alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam penyaluran aspirasi masyarakat. Dana pokir yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah dalam proses persidangan nanti.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.