Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Kena Denda 484 Miliar

Yusuf hamka menang gugatan atas hary tanoeYusuf hamka menang gugatan atas hary tanoe
PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 484 Miliar

INBERITA.COM, Putusan penting datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., di mana majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan CMNP.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi lama yang kembali dipersoalkan secara hukum.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau setara Rp 484 miliar dengan kurs Rp 17.300.

Selain itu, majelis juga menetapkan adanya kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban tersebut dilunasi.

Tidak hanya kerugian materiil, pengadilan juga menjatuhkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat. Di luar itu, biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta turut dibebankan.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi.

Majelis hakim menilai bahwa pihak tergugat sebagai pihak yang menginisiasi serta menawarkan produk keuangan berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP seharusnya memahami bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Bank Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Selain itu, putusan juga memperkuat rujukan pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penerapan doktrin hukum piercing the corporate veil. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada korporasi, tetapi juga menjangkau individu di balik perusahaan apabila terbukti ada itikad tidak baik.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi biasa, melainkan mencerminkan adanya penggunaan badan hukum untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dengan dasar tersebut, tanggung jawab hukum turut dibebankan secara langsung kepada pihak individu, termasuk Hary Tanoesoedibjo.

Meski mengabulkan sebagian besar gugatan, majelis hakim menolak tuntutan terkait bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan yang diajukan penggugat.

Hakim menilai angka tersebut tidak proporsional dan menggantinya dengan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.

Selain itu, permintaan uang paksa (dwangsom) serta tuntutan agar putusan dapat langsung dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak. Penolakan ini merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung serta ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sunoto menegaskan bahwa putusan ini masih berada pada tingkat pertama. Oleh karena itu, para pihak yang tidak menerima hasil putusan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” jelasnya.

Putusan ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut nilai gugatan yang besar, tetapi juga membuka kembali sengketa lama yang berakar dari transaksi tahun 1999.

Selain itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil dinilai sebagai langkah tegas pengadilan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas korporasi.

Bagi kalangan pelaku usaha dan pengamat hukum, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, khususnya yang melibatkan instrumen keuangan dan tanggung jawab korporasi.