INBERITA.COM, Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga pembenahan sistem politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendorong reformasi tata kelola partai politik, termasuk mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai sebagai langkah preventif.
Dalam kajian terbaru yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode masa kepengurusan.
Rekomendasi ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung temuan akademis terkait persoalan mendasar dalam sistem kaderisasi partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih sistemik.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi.
Menurut dia, hasil kajian KPK menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses kaderisasi partai politik di Indonesia.
Sistem yang tidak berjalan optimal dinilai membuka celah praktik biaya politik tinggi, termasuk dugaan adanya mahar untuk mendapatkan posisi strategis di partai.
Budi mengungkapkan bahwa fenomena perpindahan kader antarpartai menjadi indikasi lemahnya sistem kaderisasi. Bahkan, dalam beberapa kasus, kader yang baru bergabung bisa langsung menempati posisi unggulan dalam kontestasi politik.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
Praktik biaya masuk atau mahar politik tersebut dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di sektor politik.
KPK menilai, tingginya biaya untuk mendapatkan posisi dalam partai dapat mendorong individu untuk mencari cara mengembalikan modal, termasuk melalui praktik korupsi saat menjabat.
Untuk itu, KPK tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga menawarkan solusi melalui perbaikan sistem kaderisasi.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah membatasi masa jabatan ketua umum partai guna mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperbaiki tata kelola internal.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujar Budi.
Pembatasan masa jabatan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme kontrol yang lebih sehat dalam tubuh partai.
Dengan adanya rotasi kepemimpinan, peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan dapat ditekan, sekaligus membuka ruang bagi kaderisasi yang lebih transparan dan kompetitif.
Selain itu, KPK menilai bahwa pembatasan ini juga dapat mengurangi praktik politik berbiaya tinggi yang selama ini menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Sistem yang lebih terbuka diharapkan mampu meminimalisasi kebutuhan biaya besar untuk mendapatkan posisi strategis.
“Biaya masuk yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.
Kajian ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan korupsi tidak hanya terjadi di level individu, tetapi juga berkaitan erat dengan sistem politik yang ada. Tanpa pembenahan struktural, upaya pemberantasan korupsi berisiko hanya bersifat sementara.
Usulan KPK tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas partai politik. Reformasi internal partai dinilai sebagai langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Ke depan, implementasi rekomendasi ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk partai politik itu sendiri. Tanpa komitmen bersama, perubahan yang diharapkan akan sulit terwujud.
Di sisi lain, kajian ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pentingnya membangun sistem politik yang bersih dan berintegritas. Dengan memperbaiki akar permasalahan, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah sejak dari hulu, bukan hanya ditangani di hilir.







