Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Simak Penjelasan Lengkapnya

Pajak mobil listrik tidak naik kata purbayaPajak mobil listrik tidak naik kata purbaya
Pajak Mobil Listrik Diubah, Pemerintah Klaim Tidak Ada Kenaikan Beban

INBERITA.COM, Isu kenaikan pajak kendaraan listrik yang sempat memicu keresahan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak bagi pemilik kendaraan listrik, meskipun terdapat perubahan dalam skema pengenaan pajaknya.

Penegasan tersebut disampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut Purbaya, perubahan kebijakan yang terjadi bukan menyangkut besaran tarif, melainkan hanya pergeseran komponen dalam sistem pungutan pajak kendaraan listrik.

“Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada awak media.

Ia menekankan bahwa secara keseluruhan, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada tambahan beban baru yang dibebankan kepada masyarakat.

“Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat secara nasional. Regulasi tersebut juga membawa perubahan penting dalam perlakuan terhadap kendaraan listrik berbasis baterai.

Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk dalam objek PKB dan BBNKB, kini kendaraan jenis ini tidak lagi otomatis bebas pajak daerah.

Artinya, kepemilikan dan penguasaan kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak, meskipun dengan skema yang berbeda dari kendaraan konvensional.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi.

Namun demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan perlindungan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga selaras dengan agenda besar transisi menuju transportasi ramah lingkungan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik tetap meningkat sebagai langkah menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.

Pendekatan baru dalam kebijakan pajak ini juga memperkenalkan konsep berbasis emisi. Artinya, penilaian pajak tidak lagi hanya didasarkan pada kapasitas mesin, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan dari kendaraan tersebut.

Dalam skema ini, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus berupa tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Bahkan, terdapat wacana pemberian insentif berupa diskon pajak hingga 70–90 persen, terutama untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai transportasi umum.

Akademisi dan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai bahwa kunci utama dari kebijakan ini terletak pada keseimbangan antara insentif dan disinsentif dalam sistem perpajakan.

“Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujarnya.

“Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia.

Kebijakan ini juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Fleksibilitas ini dinilai penting mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam, mulai dari kawasan perkotaan hingga daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).

Selain itu, kendaraan dengan tingkat emisi tinggi, terutama kendaraan tua, berpotensi dikenakan pajak lebih besar sebagai bentuk disinsentif. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Tidak hanya itu, konsep earmarking juga mulai diterapkan dalam kebijakan ini. Pajak yang berasal dari kendaraan berbahan bakar fosil dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta subsidi operasional transportasi umum berbasis listrik.

Dengan arah kebijakan tersebut, perubahan pajak kendaraan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penerimaan daerah.

Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong transformasi sistem transportasi nasional menuju model yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan.

Penegasan dari Menteri Keuangan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa transisi menuju kendaraan listrik tetap didukung tanpa menambah beban pajak secara keseluruhan.