Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Misry Tersangka Pelecehan Santri, Modus Beasiswa ke Mesir

Resmi syeikh ahmad al misry jadi tersangkaResmi syeikh ahmad al misry jadi tersangka
Kasus Ustadz SAM Naik Status Tersangka, Diduga Lecehkan Santri dengan Iming-iming ke Mesir

INBERITA.COM, Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendakwah Syekh Ahmad Misry alias SAM memasuki babak baru.

Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan yang masuk sejak akhir 2025.

Penetapan status hukum tersebut menjadi titik penting dalam proses penyidikan yang sejak awal mendapat sorotan publik, terutama karena melibatkan korban yang sebagian besar merupakan santri di bawah umur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai telah cukup bukti untuk meningkatkan status perkara.

“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menjamin perlindungan terhadap para korban.

Wisnu menegaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP telah disampaikan kepada pihak korban sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 12 Maret 2026. Syekh Ahmad Al Misry, yang dikenal sebagai pendakwah asal Mesir, dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual dengan pola perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri.

Dalam perkembangan yang terungkap ke publik, dugaan modus yang digunakan terlapor menjadi perhatian serius. Pelapor, Habib Mahdi Alatas, menyebut bahwa korban mayoritas merupakan santri berusia remaja, bahkan ada yang masih di bawah umur.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Habib Mahdi memaparkan bahwa pendekatan yang digunakan terlapor berkaitan dengan iming-iming pendidikan agama.

“Iming-imingnya agama ya. ‘Mau enggak saya berangkatin ke Mesir? Untuk menjadi Hafiz Alquran, nanti kalau ke sana memiliki sanad’. Yang akhirnya dibilang ‘Ya udah saya cek fisik’. Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik,” kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan pola manipulasi yang memanfaatkan kepercayaan korban serta latar belakang pendidikan agama.

Janji pemberangkatan ke Mesir untuk memperdalam ilmu Alquran disebut menjadi pintu masuk bagi tindakan yang diduga melanggar hukum.

Lebih jauh, jumlah korban dalam kasus ini disebut tidak sedikit. Habib Mahdi mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat belasan korban yang diduga mengalami tindakan serupa, meskipun yang secara resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang.

Sebaran korban pun tidak terpusat di satu wilayah. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Purbalingga dan Bogor, bahkan ada yang disebut sedang berada di Mesir.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dugaan kasus tidak bersifat lokal, melainkan memiliki jangkauan yang lebih luas. Hal tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri seluruh korban dan mengungkap fakta secara menyeluruh.

Penetapan tersangka terhadap SAM membuka peluang bagi pengembangan kasus, termasuk kemungkinan munculnya korban-korban lain yang belum melapor. Aparat kepolisian diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik pendidikan berbasis keagamaan, khususnya yang melibatkan pihak-pihak dengan pengaruh besar terhadap santri.

Kepercayaan yang tinggi dari orang tua dan masyarakat seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan.

Langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini menjadi ujian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja di lingkungan pendidikan.

Dengan status tersangka yang kini disematkan kepada Syekh Ahmad Misry, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Publik menanti bagaimana pengungkapan kasus ini akan berkembang, termasuk sejauh mana pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan.

Perhatian luas terhadap kasus ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual, terutama di lingkungan yang sebelumnya dianggap aman dan religius.

Ke depan, transparansi dan keberpihakan pada korban menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh mereka yang terdampak langsung.