INBERITA.COM, Keberadaan angkringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “angkringan tobrut” belakangan menjadi perhatian di kawasan Alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Fenomena tersebut memicu keluhan warga karena dinilai mulai mengganggu ketertiban lingkungan, terlebih setelah ditemukan botol minuman keras dan alat kontrasepsi di sejumlah titik di sekitar ruang publik tersebut.
Merespons laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan meningkatkan pengawasan melalui patroli malam.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya memantau aktivitas di lapangan, tetapi juga memberikan pembinaan serta peringatan kepada para pedagang yang dianggap melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan norma kesopanan.
Istilah “angkringan tobrut” sendiri merupakan sebutan yang berkembang di tengah masyarakat untuk menggambarkan angkringan yang dijaga perempuan dengan busana yang dianggap terbuka atau mencolok.
Meski tidak berkaitan dengan jenis usaha maupun menu yang dijual, penyebutan tersebut muncul karena dinilai menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian pengunjung.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian aparat bukan sekadar cara berpakaian para penjaga angkringan.
Keluhan warga semakin menguat setelah adanya temuan botol minuman keras serta alat kontrasepsi di sekitar Gapura Asmaul Husna dan kawasan Taman Baperida, yang masih berada dalam area Alun-alun Kajen.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan ruang publik, terutama karena kawasan alun-alun selama ini menjadi lokasi berkumpul keluarga, anak-anak, hingga tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung pada sore dan malam hari.
Dalam patroli yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) malam, petugas mendatangi sejumlah lapak angkringan yang beroperasi di sekitar alun-alun.
Lebih dari 10 pedagang mendapat peringatan agar mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait ketertiban lokasi usaha maupun aspek kesopanan selama menjalankan aktivitas berdagang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan yang diterima dari masyarakat.
“Sebenarnya, kegiatan yang kami laksanakan tadi malam merupakan respons dari adanya aduan masyarakat terkait angkringan tobrut, penemuan botol miras, dan alat kontrasepsi,” ujar Wahyu, Jumat (24/7/2026), sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Ia menegaskan, patroli malam akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan kawasan alun-alun.
“Kami akan tetap mengefektifkan patroli setiap malam. Sebenarnya, cara ini sudah pernah kami laksanakan dan secara reguler kami juga melaksanakan patroli,” katanya.
Menurut Wahyu, dalam kegiatan tersebut petugas memantau lebih dari 30 orang yang berada di sekitar lokasi.
Meski demikian, tidak seluruhnya diberikan teguran karena sebagian tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
Satpol PP juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pembinaan. Para pedagang diminta memahami aturan yang berlaku dan menjaga aktivitas usaha agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Namun demikian, aparat mengingatkan bahwa peringatan tersebut memiliki tahapan yang jelas. Jika teguran pertama hingga ketiga tidak dipatuhi, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga fungsi kawasan Alun-alun Kajen sebagai ruang publik yang nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ruang terbuka seperti alun-alun memiliki peran penting sebagai pusat interaksi sosial, lokasi rekreasi keluarga, hingga tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan masyarakat dengan kebutuhan menjaga kenyamanan ruang.
Karena itu, keberadaan aktivitas usaha di sekitar kawasan tersebut tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha mikro dengan kebutuhan menjaga kenyamanan ruang publik.
Fenomena menjamurnya angkringan di berbagai daerah sebenarnya tidak terlepas dari meningkatnya minat masyarakat terhadap usaha kuliner berbiaya rendah.
Angkringan menjadi pilihan banyak pelaku UMKM karena modal yang relatif terjangkau dan mampu menarik pengunjung pada malam hari.
Namun, ketika konsep pemasaran bergeser dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, aparat biasanya mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang lebih tegas.
Pendekatan seperti ini dinilai penting agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyebut pengawasan di kawasan Alun-alun Kajen bukanlah hal baru. Sebelumnya, lokasi tersebut juga beberapa kali menjadi sasaran penertiban guna menjaga ketertiban umum.
Bahkan pada bulan Ramadan, sejumlah titik di kawasan alun-alun sempat ditutup sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Ke depan, patroli rutin akan terus digelar untuk memastikan kawasan Alun-alun Kajen tetap kondusif. Aparat berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang telah disampaikan sehingga tidak diperlukan langkah penertiban lebih lanjut.
Dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap ruang publik tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang berjalan sesuai aturan.







