DPRD Gowa Selangkah Lagi ke Tahap Pemakzulan Bupati Husniah, Ini Temuan Lengkap Pansus Hak Angket

Potensi pemakzulan bupati gowa dprdPotensi pemakzulan bupati gowa dprd
Pansus Hak Angket menyampaikan sejumlah temuan yang akan menjadi bahan pertimbangan seluruh anggota DPRD Gowa. Tahapan selanjutnya bergantung pada keputusan DPRD apakah akan menggunakan hak menyatakan pendapat.

INBERITA.COM, Dinamika politik di Kabupaten Gowa memasuki fase yang semakin menentukan setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menyelesaikan tugas penyelidikannya dan menyerahkan laporan resmi kepada pimpinan dewan.

Laporan tersebut tidak hanya memuat rangkaian temuan atas sejumlah kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang berlanjutnya proses politik menuju penggunaan hak menyatakan pendapat, sebuah mekanisme yang dalam sistem pemerintahan daerah dapat menjadi pintu menuju usulan pemberhentian kepala daerah apabila memenuhi syarat hukum dan konstitusional.

Rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar untuk menyampaikan hasil kerja pansus menjadi momentum penting dalam perkembangan kasus ini.

Seluruh anggota dewan kini akan mempelajari dokumen hasil penyelidikan sebelum menentukan apakah temuan tersebut layak ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyampaikan bahwa timnya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara dalam beberapa objek penyelidikan.

Temuan tersebut diperoleh setelah pansus melakukan serangkaian pendalaman terhadap dokumen, keterangan pihak-pihak terkait, dan proses pengambilan kebijakan.

Ada tiga pokok persoalan yang menjadi fokus penyelidikan pansus. Pertama adalah dugaan penyelewengan dalam pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.

Kedua menyangkut dugaan pencabutan secara sepihak program beasiswa S3 Risqila.

Sementara objek ketiga berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela yang turut menjadi bagian dari ruang lingkup hak angket DPRD.

Dalam laporannya, pansus juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik kickback senilai sekitar Rp600 juta pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Dugaan tersebut disebut melibatkan pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat Bupati Gowa.

Hingga saat ini, tuduhan tersebut masih merupakan hasil penyelidikan politik DPRD dan belum menjadi putusan pengadilan ataupun penetapan bersalah oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, pansus menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power serta dugaan rekayasa dokumen secara post facto dalam proses penghentian program beasiswa S3 Risqila.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pansus menilai terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari DPRD.

Meski demikian, laporan pansus belum otomatis mengubah status politik kepala daerah. Dokumen tersebut masih harus dipelajari oleh seluruh anggota DPRD Gowa sebelum diputuskan melalui mekanisme internal dewan.

Dengan kata lain, proses masih berada pada tahap evaluasi politik dan belum memasuki tahapan pemberhentian.

Kasim Sila menjelaskan bahwa tugas pansus secara resmi telah berakhir setelah laporan hasil penyelidikan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, kewenangan sepenuhnya berada di tangan seluruh anggota dewan untuk menentukan arah proses politik berikutnya.

“Kalau teman-teman menganggap ini layak untuk lanjut menyatakan pendapat, maka teman-teman akan mengusulkan kepada pimpinan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat,” ujar Kasim.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen konstitusional DPRD yang memiliki konsekuensi politik jauh lebih besar dibanding hak angket.

Tahapan tersebut berkaitan dengan kemungkinan usulan pemberhentian kepala daerah apabila seluruh persyaratan hukum dan mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan terpenuhi.

“Kalau menyatakan pendapat itu tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian,” katanya.

Meski demikian, Kasim menegaskan dirinya tidak ingin mendahului keputusan seluruh anggota DPRD. Menurutnya, hasil akhir tetap akan ditentukan melalui pembahasan bersama setelah seluruh fraksi mempelajari isi laporan pansus secara menyeluruh.

“Kami tidak mau terlalu jauh mengambil sikap. Tetapi setelah pertemuan kemarin dan setelah mendengar apa yang kami bacakan, anggapan teman-teman rata-rata kayaknya mau lanjut ke menyatakan pendapat. Hampir pasti teman-teman lanjut ke menyatakan pendapat, tanpa mendahului kesimpulan teman-teman,” ujarnya.

Secara prosedural, penggunaan hak menyatakan pendapat bukan berarti kepala daerah langsung diberhentikan.

Tahapan tersebut masih harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, termasuk proses politik di DPRD dan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perkembangan di DPRD Gowa dalam beberapa waktu ke depan akan menjadi perhatian publik. Keputusan apakah laporan pansus cukup kuat untuk dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat akan menentukan arah proses politik berikutnya.

Di sisi lain, hingga laporan ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Bupati Gowa Husniah Talenrang mengenai hasil penyelidikan pansus tersebut.

Ruang untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam proses yang masih berlangsung.

Dengan berakhirnya tugas Panitia Khusus Hak Angket, perhatian kini beralih kepada seluruh anggota DPRD Gowa.

Keputusan mereka tidak hanya akan menentukan kelanjutan proses politik di daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.