INBERITA.COM, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berlangsung diwarnai ketegangan setelah Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh agenda pemeriksaan selesai, Selasa (14/7/2026).
Keputusan tersebut memicu beragam tanggapan, baik dari kalangan legislatif maupun organisasi kepemudaan di daerah.
Aksi walkout terjadi sekitar pukul 10.53 WITA, hanya beberapa saat setelah Husniah mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan anggota Pansus.
Sidang tersebut digelar sebagai bagian dari proses hak angket DPRD yang membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Melalui kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, Husniah menjelaskan bahwa keputusan meninggalkan forum diambil karena merasa hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi.
Menurut Amirullah, Bupati Gowa meminta agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif dan difokuskan pada aspek kebijakan pemerintahan. Ia juga berharap pembahasan tidak memasuki ranah yang dianggap sebagai persoalan pribadi.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh bupati tadi itu sudah benar sebab permintaan beliau selaku terperiksa tidak diakomodir, di mana beliau meminta agar pertanyaan dilakukan secara kolektif dan hanya menyangkut kebijakan dan tidak mengungkit kasus privasi,” ujar Amirullah dalam konferensi pers di rumah jabatan Bupati Gowa.
Pihak kuasa hukum menyebut permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar pemeriksaan tetap berada dalam koridor kewenangan hak angket yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sebelum walkout terjadi, salah seorang anggota Pansus, Yusuf Harun, mulai menyampaikan pertanyaan kepada Husniah. Tidak lama kemudian, bupati memilih meninggalkan ruang sidang sehingga agenda pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana direncanakan.
Sidang hak angket itu sendiri membahas tiga isu yang menjadi perhatian DPRD, yakni dugaan korupsi, persoalan pencabutan program doktoral salah seorang mahasiswi, serta dugaan pelanggaran etika asusila yang turut menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, proses pembahasan melalui mekanisme hak angket masih berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa.
Aksi walkout tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa, Alumnus Alimuddin, menilai forum hak angket seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan aksi walkout ibu bupati sebab forum tersebut seharusnya menjadi ajang untuk membersihkan diri atas segala tuduhan di hadapan Pansus. Tapi nyatanya ibu lari dari kenyataan dengan meninggalkan forum,” katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muhammad Kasim Sila. Menurutnya, sidang digelar secara terbuka agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan yang sedang dibahas.
“Kita saksikan sendiri bupati tiba-tiba meninggalkan forum yang digelar secara terbuka di mana forum ini harusnya ajang untuk membersihkan diri atas tuduhan kepada beliau sekaligus untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.
Usai insiden tersebut, DPRD Kabupaten Gowa langsung menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan terhadap proses hak angket.
Hingga kini belum diputuskan mekanisme berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan kembali Bupati Gowa sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan.
Di sisi lain, proses hak angket diharapkan tetap berjalan sesuai prosedur sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan akuntabel.







