INBERITA.COM, Pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek resmi memicu perdebatan mengenai batas antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan pelestarian warisan budaya.
Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menerima permohonan tersebut mendapat tanggapan beragam, terutama dari kalangan pemerhati hukum dan kebijakan publik.
Berdasarkan data pendaftaran, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan sebagai merek untuk organisasi yang bergerak di bidang seni, budaya, dan pendidikan.
Cakupan penggunaannya meliputi penyelenggaraan pameran, seminar, kongres, konferensi, kegiatan hiburan, hingga berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Permohonan itu diajukan oleh advokat Arif Sahudi. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan instruksi langsung dari SISKS Paku Buwono XIV Hangabehi.
“Ketika saya diperintah saya laksanakan,” ujar Arif saat dihubungi.
Meski diperuntukkan bagi kegiatan organisasi di bidang seni dan budaya, pengesahan merek tersebut tetap mengundang kritik.
Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik Bambang Ary Wibowo mempertanyakan pertimbangan DJKI dalam menerima nama yang memiliki nilai historis sebagai merek.
Menurut Bambang, nama Paku Buwono bukan sekadar identitas yang dapat diperlakukan layaknya merek komersial. Ia menilai nama tersebut memiliki keterikatan kuat dengan sejarah Keraton Kasunanan Surakarta dan perjalanan bangsa Indonesia.
“Justru itu yang dipertanyakan. Kami mempertanyakan Dirjen Kekayaan Intelektual kenapa harus mengeluarkan. Dia harusnya memahami bahwa Pakubuwono itu beda dengan Dior, Gucci,” katanya.
Bambang menilai penggunaan nama raja Keraton sebagai merek berpotensi menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari dimanfaatkan di luar tujuan pelestarian budaya.
Menurutnya, nama Paku Buwono merupakan bagian dari identitas sejarah nasional yang semestinya memperoleh perlindungan khusus.
Ia juga mengingatkan bahwa salah satu tokoh dalam dinasti tersebut, Paku Buwono X, telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Karena itu, menurutnya, aspek historis seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pemeriksaan permohonan merek.
“Pakubuwono X mendapat gelar pahlawan yang seharusnya tanpa perlu melihat aspek kelengkapan data dan sebagainya sudah langsung ditolak,” ujarnya.
Selain itu, Bambang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia berpendapat regulasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga, menghormati, dan melestarikan unsur-unsur budaya yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
“Di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan itu sudah jelas nama Pakubuwono bagian dari sejarah bangsa Indonesia itu tidak bisa ditutup,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan ruang lingkup pendaftaran yang tercantum, merek SISKS Paku Buwono XIV digunakan untuk mendukung aktivitas organisasi di sektor seni, budaya, pendidikan, penyelenggaraan acara, hingga kegiatan hiburan, bukan untuk perdagangan barang konsumsi.
Perdebatan ini sekaligus menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan penghormatan terhadap simbol-simbol sejarah serta budaya nasional.
Sejumlah kalangan menilai penggunaan nama yang memiliki nilai historis perlu melalui kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan sengketa maupun polemik di kemudian hari.







