Rumor Penolakan RUU Perampasan Aset Heboh di Medsos, Publik Minta DPR Buka Suara

Anggota dan pimpinan dpr ruu perampasan aset ditolakAnggota dan pimpinan dpr ruu perampasan aset ditolak
Masyarakat sipil meminta DPR memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana masih menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi.

INBERITA.COM, Perbincangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa DPR RI menolak pengesahan regulasi tersebut.

Unggahan itu memicu beragam tanggapan dari warganet dan memunculkan desakan agar ada penjelasan resmi mengenai perkembangan pembahasannya.

Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi klaim dalam unggahan tersebut.

Meski demikian, isu yang beredar telah memantik diskusi luas mengenai pentingnya regulasi perampasan aset dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh. Aldy Maulana, menyatakan bahwa apabila informasi yang beredar benar, hal tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Apabila berita dari media sosial itu benar, maka DPR sudah sangat jelas mengkhianati perintah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Aldy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap perkembangan pembahasannya menjadi perhatian masyarakat.

Aldy menilai kejelasan informasi dari lembaga legislatif diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang semakin luas di ruang publik.

Ia berharap DPR dapat menyampaikan posisi resmi terkait perkembangan RUU tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Di media sosial, unggahan yang membahas isu tersebut mendapat respons beragam dari pengguna internet.

Sebagian warganet menyampaikan kritik, sementara lainnya meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi sebelum menarik kesimpulan.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menegaskan akan terus memantau proses legislasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Mereka berharap pembahasan setiap rancangan undang-undang dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bagian dari prinsip transparansi.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai dapat memperkuat upaya penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, setiap perubahan status pembahasannya tetap memerlukan konfirmasi resmi dari lembaga yang berwenang agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.