INBERITA.COM, Polemik mencuat di Kabupaten Jepara setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Mayong, Ahmad Mudofar, terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, program pemerintah tersebut disebut dengan istilah “haram”, sehingga memicu beragam respons dari masyarakat.
Salah satu tanggapan datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara.
Organisasi Masyarakat tersebut menilai pernyataan yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara, Murdianto, mengatakan penetapan suatu hal sebagai halal atau haram tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, penilaian tersebut memiliki mekanisme dan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan fatwa.
“Halal dan haram bukan sesuatu yang bisa diputuskan begitu saja. Ada mekanisme dan lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa, yakni MUI, melalui kajian yang mendalam. Karena itu kami menyayangkan adanya pernyataan yang langsung mengharamkan program pemerintah tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Murdianto melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang dijalankan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, menurutnya, setiap kritik terhadap program tersebut sebaiknya disampaikan secara objektif dan berbasis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Murdianto juga meminta Ahmad Mudofar memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi yang berbeda-beda di masyarakat mengenai program pemerintah tersebut.
Selain meminta penjelasan, MPC Pemuda Pancasila Jepara mengaku tengah melakukan kajian hukum terkait isi pernyataan dalam video yang viral. Kajian itu dilakukan untuk menilai apakah terdapat unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sedang mengkaji apakah terdapat unsur dugaan penghasutan atau ajakan yang dapat mengarah pada upaya menggagalkan pelaksanaan program pemerintah. Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya unsur yang memenuhi ketentuan hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Murdianto.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat.
Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki hak menyampaikan pandangan, namun penyampaiannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak memicu keresahan atau menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Ahmad Mudofar mengenai pernyataan yang beredar dalam video tersebut.
Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dinilai penting untuk memberikan konteks yang utuh sekaligus menghindari berkembangnya berbagai interpretasi di tengah masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak usia sekolah.
Karena itu, setiap informasi maupun kritik yang berkembang terkait program tersebut menjadi perhatian publik dan diharapkan tetap mengedepankan akurasi serta dialog yang konstruktif.







